Usai Keluar dari Polda Aceh, Tgk Munirwan Langsung Bertolak ke Nisam untuk Melepas Sang Ibu Berangkat Haji
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Tgk Munirwan, tersangka kasus dugaan pengedar bibit padi jenis IF8 tak berlabel, akhirnya mendapat penangguhan penahanan dari Kapolda Aceh, Jumat (26/7/2019).
Tgk Munirwan yang juga Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Provinsi Aceh itu baru ke luar dari Mapolda Aceh pada sekitar pukul 19:43 WIB, setelah di tahan tiga hari sejak Selasa (23/7/2019).
Setelah keluar, kepala desa inovatif Tgk Munirwan langsung bertolak ke rumahnya di Gampong Meunasah Rayeuk pada malam itu juga sekitar pukul 22.00 WIB juga dengan menumpang angkutan umum.
"Setelah ke luar dari Mapolda Aceh, Pak Keuchik langsung menuju Nisam pukul 10:00 malam," kata kuasa hukumnya, Zulfikar Muhammad kepada Serambinews.com, Sabtu (27/7/2019).
Baca: VIDEO - Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh Bantah Laporkan Keuchik Munirwan ke Polisi
Baca: VIDEO – Kasus Benih IF8, Kapolda Kabulkan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan
Baca: Soal Benih Padi IF8, Azhar Abdurrahman: Copot Kadis Pertanian dan Perkebunan Aceh
Zulfikar yang juga Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh mengatakan, Tgk Munirwan harus pulang lebih cepat untuk menjumpai ibunya yang akan berangkat haji dan menghadiri acara kenduri penglepasan.
Untuk diketahui, ibu Tgk Munirwan tergabung dalam kloter 6 (Aceh Utara). Dari jadwal yang telah ditetapkan Kemenag Aceh, kloter ini akan masuk asrama haji, Senin (29/7/2019) dan terbang ke Mekkah pada Selasa (30/7/2019).
"Malam ini (Sabtu malam) ibunya Tgk Munirwan akan berangkat ke Banda Aceh dari Aceh Utara (untuk masuk asrama haji) sebelum bertolak ke Mekkah," ujar Zulfikar Muhammad.
Baca: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Keuchik Meunasah Rayeuk Munirwan Tersenyum Bahagia
Baca: Polda Aceh Kabulkan Permohonan Penangguhan Keuchik Munirwan, Ketua Nisam Serantau Respons Begini
Baca: VIDEO – Kasus Benih IF8, Kapolda Kabulkan Penangguhan Penahanan Keuchik Munirwan
Polda Aceh Tangguhkan Penahanan Kades Inovatif
Kepolisian Daerah (Polda) Aceh terhadal permohonan penangguhan penahanan terhadap Tgk Munirwan, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam Aceh Utara.
Keuchik yang ditahan sejak Selasa (23/7/2019) lalu, karena tersandung kasus peredaran benih padi tak berlabel atau bersertifikat merek IF8 itu pada Jumat (26/7/2019) malam, menghirup udara bebas.
Kebijakan Polda Aceh yang memberikan penangguhan penahanan kepada Keuchik Munirwan mendapat apresiasi Ketua Nisam Serantau yang juga anggota DPRA, Fakhrurazi H Cut. Menurut anggota dewan yang akrab disapa F Rozi itu, sikap Polda Aceh sangat tepat dan layak diberi apresiasi.
Pasalnya, urai anggota DPRA dapil Lhokseumawe dan Aceh Utara ini, pihak kepolisian telah menjawab aspirasi publik Aceh yang menginginkan Tgk Munirwan secara elegan dan bijaksana.
"Makanya, saya acungin jempol untuk Polda yang telah memenuhi keinginan warga Aceh untuk melihat Keuchik Munirwan bebas," ucapnya.
Berita keuchik Munirman sempat menyita perhatian netizen. Muncullah tagar #SaveKadesInovatif yang ditujukan pengguna akun media social twitter.
Di sisi lain, F Rozi membeberkan, sebelumnya sia selaku Ketua Nisam Serantau sekaligus wakil rakyat dari dapil Lhokseumawe-Aceh Utara telah siap pasang badan sebagai jaminan penangguhan penahanan Keuchik Munirwan.
"Ternyata dukungan untuk Tgk Munirwan sangat luar biasa. Bahkan sejumlah tokoh siap pasang badan dan jadi penjamin penagguhan pemahaman Keuchik Munirwan. Alhamdulillah, malam ini Beliau bebas," ungkapnya.
F Rozi menekankan, kasus yang menimpa Keuchik Munirwan itu harus menjadi pelajaran bagi para SKPK, khususnya Dinas Pertanian. Bila ada kasus serupa terjadi, sebut F Rozi, dinas mesti bersikap bijaksana.
"Jangan langsung main lapor karena yang diadukan itu warga kecil," ucapnya. "Ke depan, jika ada lagi kasus seperti yang dialami Tgk Munirwan, dinas jangan langsung melaporkannya, tp membinanya dulu," ucapnya.
Seandainya pun ada hal yang kurang dalam ketentuan untuk memproduksi dan mengkomersialkan sesuatu barang, tandasnya, pihak dinas semestinya melakukan pendekatan dan pembinaan terlebih dahulu, jangan lantas langsung main lapor atau main sita.
Baca: 392 Jamaah Haji Banda Aceh – Aceh Besar Bertolak ke Saudi
Baca: Buku Puisi Ucap Gemercik Air LK Ara Diluncurkan di PDS HB Jassin
Baca: Berpenghasilan Fantastis, Bocah 6 Tahun Ini Jajan Rumah Seharga Rp 100 Miliar
Senyum Bahagia
Seusai ke luar dari dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh, Banda Aceh, Jumat (26/7/2019) malam setelah ditahan selama tiga hari, Tgk Munirwan tampak tersenyum bahagia.
Saat ke luar dari gedung, Keuchik Meunasah Rayeuk, Kecamtan Nisam, Aceh Utara, itu tampak mengenakan kemeja warna biru dongker dan sarung serta peci rajut.
Munirwan yang didampingi dua kuasa hukumnya, Feri Bukhari dan Khairil meninggalkan gedung yang juga tempat dirinya ditahan selama ini, sekitar pukul 19.43 WIB. Dalam kasus itu, Tgk Munirwan ditetapkan sebagai tersangka bukan dalam kapasitas keuchik atau petani tapi sebagai Direktur PT Bumades Nisami Indonesia, perusahaan yang mengeder bibit padi IF8.
Baca: Aktivis Anti Korupsi Jadi Tersangka UU ITE
Baca: Perutnya Terkena Baling-baling Boat, Nelayan Peudawa Meninggal saat Melaut
Baca: Aceh Raih Kemenangan Perdana, Kalahkan Bali 2 dengan Skor 2-1 di DNC Nasional
“Alhamdulillah, puji kepada Allah yang sudah memberikan kemudahan kepada saya dari segala cobaan ini dan saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan, petani, dan masyarakat Aceh yang telah mendukung saya. Saya juga berterima kasih kepada kuasa hukum yang setiap saat mendampingi saya,” kata Munirwan dengan suara rendah.