Kasus Benih IF8

Usai Keluar dari Polda Aceh, Tgk Munirwan Bertolak ke Nisam untuk Melepas Sang Ibu Berangkat Haji

Penulis: Masrizal Bin Zairi
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keuchik Gampong Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, Munirwan yang dijadikan tersangka atas KASUS peredaran benih IF8 tanpa lebel, Jumat (26/7/2019) malam mendapat penangguhan dari Kapolda Aceh. Penangguhan penahanan ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan.

Dia berharap persoalan yang sedang dihadapinya itu diberikan kemudahan oleh Allah. “Mungkin dengan kejadian ini, ke depan mudah-mudahan saya akan lebih baik. Masalah ini tidak kita anggap sebagai musibah besar, tapi kita anggap suatu ujian. Dengan adanya ini mudah-mudahan saya akan lebih baik ke depan,” ujar keuchik inovator tersebut.

Kini, Munirwan sudah bisa kembali ke rumahnya meskipun proses hukum tetap berlanjut. Sebelum Munirwan pulang, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ary Apriyono bersama Direktur Reskrimsus, Kombes Pol T Saladin serta Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan MM menggelar konferensi pers mengabarkan informasi pemberian penangguhan penahanan yang didasari rasa kemanusiaan. 

“Kemarin pengacara tersangka mengajukan permohonan penangguhan. Kami lakukan penangguhan penahanan bukan desakan dari media atau masyarakat, tapi karena faktor pertimbangan orang tuanya akan naik haji, di samping yang bersangkutan cukup kooperatif,” kata Saladin.(*)

(*)

Berita Terkini