MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar memakaikan kerawang Gayo kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, Rudiantara yang disaksikan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar MT usai penandatanganan MoU antara Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tengah serta Pemkab Abdya dengan Asosiasi Penyelenggaran Jasa Internet Indonesia (APJII), di Balai Kota Banda Aceh, Selasa (30/7).

MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Permainan game Player Unknown’s Battlegrounds (PUBG) dan sejenisnya tidak hanya dimainkan oleh kalangan remaja dan dewasa saja, tapi sudah merambah kepada anak-anak.

Dampak negatif dari game juga berpengaruh kepada prilaku si anak seperti krisis moral.

Sehingga Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram untuk game PUBG dan sejenisnya.

Baca: Pengakuan Mantan Pemain Game PUBG di Depan Ulama Aceh, Tak Pernah Baca Alquran dan Shalat Jamaah

Sebelum mengeluarkan fatwa, ulama Aceh telah mengkajinya melalui fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi terhadap game dimaksud.

Kajian itu dilakukan dalam sidang paripurna MPU Aceh pada 17-19 Juni 2019.

Untuk diketahui, PUBG merupakan game peperangan bergenre first person shooter (FPS) yang membuat penggunanya bisa bermain dengan sudut pandang orang pertama.

Salah satu kenikmatan bermain yang bisa diperoleh pengguna game ini adalah pemain dapat merasakan sensasi yang dialami oleh karakter utama yang ia mainkan dalam game.

Baca: Ini Dampak Negatif Game PUBG bagi Perkembangan Anak

Ketua MPU Aceh, Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA kepada Serambinews.com mengatakan bahwa pengharaman game tersebut berdasarkan empat hal.

Yakni game itu mengandung unsur kekerasan dan kebrutalan.

Berpotensi memengaruhi perubahan perilaku penggunanya menjadi negatif.

Berpotensi menimbulkan perilaku agresif, dan kecanduan pada level berbahaya.

Mengandung unsur penghinaan terhadap simbol-simbol Islam.

“Kami sudah melakukan kajian mendalam menurut fikih Islam, informasi teknologi, dan psikologi.

Baca: Pria Mati Hidup Lagi Bikin Kesal, Warga Sampai Tinggalkan Pekerjaannya, Kuburan Juga Ditutup Lagi

Halaman
12

Berita Terkini