Pedagang Ikan Subulussalam dan Aceh Selatan Berdamai, Ini 7 Butir Perjanjian

Penulis: Khalidin
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERWAKILAN Pedagang Ikan Kota Subulussalam dan Aceh Selatan berjabat tangan dengan disaksikan unsur muspida Kota Subulussalam-Aceh Selatan pascapenandatanganan kesepakatan perdamaian, Senin (29/7/2019).

Pemerintah Kota Subulussalam dan Pemkab Aceh Selatan bersama unsur kepolisan dan TNI berhasil mendamaikan dua kelompok pedagang ikan asal kedua daerah ini melalui mediasi yang digelar, Senin (29/7/2019).

Dalam perdamaian yang digelar hingga jelang malam kemarin melahirkan tujuh  butir perjanjian yang harus dipatuhi kedua belah pihak.

Camat Simpang kiri, Abdurrahmansyah kepada Serambinews.com, Selasa 930/7/2019) mengatakan perdamaian kedua kelompok pedagang bertikai ini dilakukan secara kekeluargaan.

Ini, kata Abdurrahmansyah merupakan kali kedua setelah sebelumnya sempat pula digelar yakni sehari pascaterjadinya aksi di sana.

Mediasi dipimpin Wali Kota Subulussalam, H. Affan Alfian Bintang dan Wakil Bupati Aceh Selatan Tgk. Amran di ruang rapat wali kota Subulussalam dengan dihadiri unsur petinggi kepolisian dan TNI.

Baca: Pedagang Ikan di Lhoksukon Ditangkap Polisi karena Jualan Sabu-sabu

Dalam perdamaian itu melahirkan tujuh butir perjanjian.

1. Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan lokasi bagi muge dari Bakongan untuk berjualan ikan di pasar harian milik pemerintah dan di lokasi tanah milik Drs. Sahmudin Padang.

Kedua kelompok muge ini diminta menjaga ketertiban dan kebersihan lokasi pasar.

2.Poin bertama bersifat sementara sampai adanya lokasi refresentatif dfari pemerintah Kota Subulussalam.

3.Pihak pertama mencabut laporan polisi setelah adanya perdamaian secara adat dan kekeluargaan yang berlaku di Kota Subulussalam. Kemudian bunyi isi perjanjian bersama tersebut.

4.Kedua pihak wajib menjaga ketertiban umum dan kebersihan di lokasi pasar.

5.Pihak kedua yakni pedagang Subulussalam dilarang mengganggu pedagang ikan dari Aceh Selatan.

6.Pedagang ikan baik dari Aceh Selatan dan Kota Subulussalam dilarang berjualan ikan keliling di wilayah Kecamatan Simpang Kiri dan Penanggalan kecuali di tiga kecamatan lainnya Sultan Daulat, Rundeng dan Longkib.

7.Apabila kedua pihak melanggar kesepakatan terkait akan ditindak secara tegas sesuai qanun nomor 5 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Baca: MPU Aceh Haramkan Games PUBG, Begini Respon Menkominfo Rudiantara Saat Berada di Banda Aceh

Surat perjanjian bersama yang ditandatangani H Rusid perwakilan pedagang ikan Subulsusalam dan Admir perwakilan pedagang ikan Bakongan Aceh Selatan.  

Halaman
1234

Berita Terkini