Lembaga Penegak Hukum Musnahkan 300 Drum Minyak Mentah
Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Tiga lembaga penegak hukum, terdiri dari Polres Aceh Timur, Kejaksaan Negeri Aceh Timur, dan Pengadilan Negeri (PN) Idi, memusnahkan barang bukti minyak mentah yang kasusnya telah inkrah dan P21 di lahan kosong di Gampong Alue Bu Jalan, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, Kamis (1/8/2019).
Pemusnahan barang bukti minyak mentah ini, diikuti oleh Kapolres Aceh Timur, diwakili oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Dwi Arys Purwoko, Kajari Aceh Timur diwakili Kasubsi Eksekusi dan Eksaminasi, Harry Arfhan SH, Ketua PN IDI diwakili oleh Panitera Muda, Raden Budiawan SH, dan Kepala Operator Metrologi Dinas Perindustrian Aceh Timur, M Suriyadi, Kapolsek Peureulak Barat Ipda Eko Hadianto, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur Ipda Rangga Setiyadi.
“Total barang bukti minyak mentah yang dimusnahkan sebanyak 300 drum atau setara dengan 60.000 liter," ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur.
Kasat Reskrim mengatakan barang bukti minyak mentah yang dimusnahkan dengan cara dibakar ini yaitu barang bukti dari sejumlah perkara yang telah di P21 dan ada beberapa perkara yang sudah diputuskan oleh PN Idi.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sampai habis, dengan lebih dulu dibuat kolam dengan diameter lebih kurang 30 meter dengan kedalaman sekitar 8 meter selanjutnya minyak mentah dituang ke dalam kubangan tersebut untuk dibakar.
Plt Dirjen Otda: Pembatalan Qanun Bendera Sudah Lama dan Telah Disampaikan ke Gubernur Aceh dan DPRA
Wakajati Aceh Lantik Dua Asisten dan Tiga Kajari serta Koordinator
Sekda Aceh Besar Buka Rakor Program Keluarga Harapan, Ini Pesannya
Kasat Reskrim menambahkan, barang bukti minyak mentah yang dimusnahkan ini, merupakan hasil pengungkapan Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur dalam kurun waktu sejak Mei 2018 sampai dengan Desember 2018 yang mana kasus tersebut sudah P21 oleh Kejaksaan dan sebagian sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Idi.
“Terdakwanya telah dieksekusi, karena itu saat ini barang buktinya kita musnahkan sesuai amanah undang-undang," jelas Kasat Reskrim.
"Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan illegal baik pengeboran maupun pengangkutan dan atau niaga BBM mentah yang tidak memiliki payung hukum," imbau Kasat Reskrim. (*)