Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.
Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.
Warga harus menggunakan sepeda motor (sepmor) mengejarnya.
Sebab, saat dikejar tak berhenti.
Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.
Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.
"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.
“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.
Penyidik akan mendalami kasus tersebut.
Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya.
7. Korban Mengaku Pelaku Minta Uang untuk Beli Ayam Putih Sebagai Syarat Mengobati
Dalam kasus ini, penyidik sudah memintai keterangan dari korban HJ.
Dari keterangan HJ kepada polisi, HJ mengaku pria berinisial BK telah melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya.
Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk membeli ayam putih.
Tersangka beralasan ayam putih tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mengobati sang nenek.
Saat itu saksi juga HJ memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.
“Tersangka meminta uang Rp 70 ribu dan korban memberikannnya,” katanya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka bersama istri langsung meninggalkan rumah kroban.
8. Istri Tersangka Mengaku Ikut Masuk Kamar Tapi Tak Lihat Suaminya Beraksi dalam Kelambu
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara pada Selasa (30/7/2019) sudah memeriksa FZ (41) istri dari BK (32) yang menjadi tersangka dalam kasus rudapaksa nenek HJ (74).
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/7/2019), menyebutkan setelah menerima pelimpahan tersangka dan istrinya FZ, lalu penyidik langsung memeriksa FZ.
FZ diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus tersebut, karena ia saat itu mendampingi suaminya ketika berada di rumah nenek tersebut.
Kepada penyidik FZ mengaku saat suaminya masuk dalam kamar nenek tersebut dengan alasan untuk mengobatinya, ia juga masuk dalam kamar nenek tersebut.
Bahkan saat itu, FZ mengaku merebahkan tubuhnya di lantai di bawah ranjang.
Sedangkan suaminya berada dalam kelambu di atas ranjang bersama nenek tersebut.
Jarak antara tersangka bersama nenek tersebut dengan FZ, sekitar dua meter saja.
“Namun FZ mengaku tidak mengetahui apa yang dilakukan suaminya bersama nenek tersebut dalam kelambu di atas ranjang, ia mengaku saat itu sedang tidur,” kata Kasat Reskrim.
Padahal kata Iptu Rezki, lamanya tersangka berada dalam kamar tersebut sekitar 15 menit.
9. Tersangka BK Bantah Pengakuan Istrinya
Pria berinisial BK (32) asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara dan istrinya FZ (41) warga Kecamatan Baktiya Aceh Utara diperiksa polisi di Unit Perlindungan Perampuan dan Anak (PPA) Polres Aceh Utara, Selasa (30/7/2019).
BK diperiksa sebagai tersangka kasus merudapaksa nenek (74) janda asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara.
Sedangkan FZ diperiksa dalam kasus tersebut sebagai saksi.
Kedua menjalani pemeriksaan setelah penyidik Polsek Baktiya melimpahkan kasus itu ke Mapolres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, keterangan yang diberikan FZ kepada penyidik dalam pemeriksaan banyak dibantah oleh suaminya, tersangka dalam kasus tersebut.
“FZ mengaku tidak mengetahui perbuatan suaminya yang berada dalam satu kamar dengannya dan nenek tersebut. Bahkan jarak keduanya hanya dua meter, istri di bawah ranjang. Sedangkan tersangka di atas ranjang bersama nenek tersebut,” katanya.
Namun, Tersangka BK menyebutkan tidak mungkin istrinya tidak mengetahui apa yang dilakukan dirinya, karena jaraknya sangat dekat dan hanya tertutupi dengan kelambu.
“Dalam kasus ini penyidik nantinya akan berkonsultasi dengan jaksa, untuk proses selanjutnya,” kata Kasat Reskrim.
10. Tersangka BK Terancam 12 Tahun Penjara
Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara terancam hukuman 12 tahun penjara.
Karena pria beristri tersebut dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana.
“Bunyi aturan tersebut adalah barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (2/8/2019).
Disebutkan, bersama tersangka penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 60 ribu dari 70 ribu yang diberikan nenek HJ untuk membeli ayam putih sebagaimana disampaikan tersangka sebelumnya.
Sedangkan Rp 10 ribu lagi sudah digunakan tersangka.
Hasil penyidikan sementara, istri tersangka FZ juga memiliki hubungan famili dengan korban.
Pada tahun 2017 lalu, FZ pernah pergi sendiri ke rumah nenek tersebut untuk silaturahmi.
“Penyidik sudah memintaai keterangan dari sejumah saksi dan kini kasus tersebut dalam proses pemberkasan,” pungkas Kasat Reskrim.
11. Tersangka Mengaku Khilaf dan Siap Bertanggung Jawab jika Korban Hamil
BK (32), pemerkosa nenek HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, mengaku khilaf atas perbuatannya.
Pelaku juga mengaku siap bertanggung jawab jika korban hamil akibat perbuatan tercelanya itu.
“Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf, dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggung jawab,” kata BK di Mapolres Aceh Utara, Jumat (8/2/2019).
Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut.
Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.
Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.
“Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.
Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.
“Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa. Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan," kata Rezki.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.(*)
Baca: Kloter 10 Mendarat di Jeddah, Jamaah Tampak Kelelahan, 10 Orang Membutuhkan Kursi Roda
Baca: Siksa TKW Indonesia Secara Kejam, Majikan Singapura Dijatuhi Hukuman Penjara Terberat dalam Sejarah
Baca: Foto Bantu Wanita Korban Kecelakaan Viral, Polisi Ini Luka di Kepala Dipukuli Istrinya yang Cemburu