“Alfridus Arianto saat itu datang ke rumah Fransiska Nona Lin dan menggunakan WC."
"Sebab WC dibangun untuk dimanfatkan oleh Nona Lin bersama keluarganya bukan dimanfaatkan oleh Alfridus Arianto,” terang Marinus.
Menurut Hakim PN Maumere, Arif Mahardika, kedua pihak sebenarnya sudah pernah mediasi namun tak membuahkan hasil.
"Di dalam gugatannya mereka itu sudah ada, sudah pernah dilakukan mediasi di Polsek Kewapante, dan saya melihat gugatan itu ternyata deadlock, sehingga diajukanlah gugatan ini oleh penggugat," kata Arif Mahardika.
Gugatan Alfridus itu didaftarkan pada 24 Juli 2019 dengan nomor perkara nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN Mme.
Sidang selanjutnya akan berlangsung pada Senin (5/8/2019) mendatang, dengan agenda keterangan saksi dari pihak penggugat.
Baca: VIDEO - Rumah Gadang, Sejarah Lahirnya Aceh Singkil
Baca: VIDEO - Ayah Doe, Sutradara Serial Komedi Aceh Eumpang Breuh Berpulang
Baca: Warga Diminta Tetap Waspada, Peringatan BMKG Terkait Angin Puting Beliung
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Didugat Rp40 Juta Karena Putusi Pacarnya, Wanita Ini Minta Ganti Uang Suguhan Minum dan Menumpang WC