Bambang mengatakan, peristiwa bermula saat salah satu pelaku mengajak korban untuk bertamasya ke obyek wisata Praba Lintang, Tegal.
Di lokasi, kelima tersangka kemudian mengajaknya untuk minum minuman keras.
Berpindah ke lokasi lain, korban dan kelima pelaku kemudian melanjutkan minum di sebuah rumah kosong di Desa Cerih, Kecamatan Jatinegara, Tegal.
Korban kemudian diajak berhubungan badan oleh seorang tersangka hingga satu di antarnya kemudian mencekik korban hingga tewas di lokasi itu.
Untuk menghilangkan jejak, jasad korban dimasukkan ke dalam karung plastik berwarna putih yang kemudian diikat melilit mulai dari kepala hingga kaki sebelum akhirnya ditinggalkan.
Jasad itu kemudian ditemukan warga pada Jumat ((9/8/2019).
Kelima pelaku diancam dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 339 KUHP. (Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Tresno Setiadi) (Tribunjateng.com/Akhtur Gumilang)
Baca: Sesama Warga Lhokseumawe Terlibat Tabrakan di Pidie, Nissan Juke Dikendarai Bidan Kontra Vario
Baca: Pelaku Serangan Bersenjata di Masjid Norwegia Hadiri Sidang, Matanya Menghitam dan Luka di Wajah
Baca: Kronologi SPG di Bali Tewas Usai Berhubungan Badan di Hotel, Dibekap Karena Tak Puas Pelayanan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pembunuhan Wanita Tegal yang Jasadnya Ditemukan Dalam Karung: 5 Tersangka Dibekuk hingga Kronologi