Menurutnya, bantuan uang untuk kebutuhan sekolah bagi anak warga kurang mampu itu disalurkan pemerintah melalui sekolah dasar (SD) setempat tidak tepat sasaran.
Baca: Vonis Jadi 8 Tahun, Irwandi Akan Lawan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung
Menurutnya, banyak anak warga miskin yang layak menerima justeru tidak termasuk sebagai penerima manfaat.
Bantuan tersebut disalurkan bervariasi yaitu Rp 450 ribu /tahun untuk anak SD, Rp 750 ribu /tahun untuk anak SMP, dan Rp 1 juta/tahun untuk anak SMA/SMK.
Selain penerima bantuan PIP yang tidak tepat sasaran di Gampong Seumanah Jaya, penerima manfaat bantuan beras sejahtera yang telah diganti menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) juga tidak tepat sasaran.
Menurut Main, banyak kaum duafa dan fakir miskin, baik dari kalangan janda lanjut usia, orang tua uzur, dan disabilitas yang layak menerima bantuan tapi tidak termasuk kepada penerima manfaat.
"Karena itu kita minta Dinas Sosial Aceh Timur, dan dinas terkait lainnya mengevaluasi penerima manfaat dan memperbaruinya dengan menyalurkannya kepada orang yang benar-benar membutuhkan," harap Main.
Baca: Ditanduk Hewan Kurban, Seorang Warga Simeulue Mendapat 17 Jahitan
Pemerintah memberikan BPNT senilai Rp 110.000,-/bulan/KPM melalui Kartu Keluarga Sejahtera untuk dibelanjakan beras dan/atau telur melalui e-warong.
Sementara Bansos Rastra diberikan berupa beras kualitas medium sebanyak 10kg/KPM setiap bulannya.
Sedangkan, Program Keluarga Harapan, merupakan program bansos untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melibatkan partisipasi kelompok penerima manfaat dalam menjaga kesehatan dan menyekolahkan anak-anaknya.
Nilai bansos yang diterima KPM adalah Rp 1.890.000,-/tahun/KPM.
Baca: Jelang Persiraja vs PSMS Medan, Gurning Punya Rekor Bagus di Lampineung
Kepala Dinas Sosial Aceh Timur, Ir Elfiandi, yang dikonfirmasi Serambinews.com, Rabu (14/8/2019) mengatakan, selama ini Kemensos RI mengambil data penerima manfaat itu dari basis data terpadu (BDT) yang ada di kementrian tersebut.
"Saat ini sedang kita verifikasi untuk diperbaharui datanya. Nanti akan kita usulkan dalam penambahan data penerima manfaat, jika tidak masuk ke dalam BDT maka tidak bisa diusulkan," ungkap Kadis Elfiandi. (*)