Vonis Jadi 8 Tahun, Irwandi Akan Lawan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung
"Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil,"
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah memvonis gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Putusan ini jadi lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, dan denda 300 juta.
Sepertinya Irwandi Yusuf tak akan diam dengan vonis itu.
Tgk Agam, sapaan akrap Irwandi, akan melawan dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Baca: Ban Meletus, Mobil CRV Masuk ke Pekarangan Rumah Warga di Gampong Blang Asan Sigli
Hal itu disampaikan oleh pengacara Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar, kepada Serambinews.com, Rabu (14/8/2019).
"Akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sayuti.
Ditanya Serambinews.com, apakah yakin upaya itu akan berhasil?
"Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil," ujarnya.
Baca: Kisah Tragis Brigadir Hedar, Tugas Menyamar Berujung Maut di Tangan KKB Papua, Ayah Sebut Dijebak
Terkait putusan itu, pihaknya belum menerima pemberitahuan dan salinan putusan vonis.
"Kami baca di berita ya begitu, tapi kami belum menerima rilis pemberitahuan dari pengadilan," kata Sayuti.
Bahkan, kata Sayuti, Irwandi Yusuf sendiri belum mengetahui hal itu.
"Sepertinya belum, nanti jam tiga saya akan besuk beliau dan akan menyampaikan perihal ini," kata Sayuti.
Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memvonis Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik selama 5 tahun.
Baca: Pelaku Pembunuh Gadis dalam Karung Ternyata Teman Korban, Salah Satunya Bahkan Ikut Nonton Olah TKP
Baca: Lima Tim Berpeluang Juara Paruh Musim Liga 2 Wilayah Barat
Baca: Pembunuhan Gadis dalam Karung, Ini 5 Faktanya: Dibunuh Lima Teman Dekat hingga Kecurigaan sang Ayah
Baca: BREAKING NEWS - Polisi Bekuk Pembunuh Remaja yang Mayatnya Mengapung di Irigasi Surien
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, dan denda 300 juta.