Setelah mendapatkan informasi tersebut, maka pelapor langsung melaporkannya ke Polres Sambas, agar segera bisa di tindaklanjuti.
Kasus ini sendiri ini dilaporkan ke Satreskrim Polres Sambas, Senin (5/8) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Benar, Senin 5 Agustus 2019 lalu sekira jam 15.00 wib Satreskrim Polres Sambas telah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas.
Kasus ini, jelas Kasat, teregister dengan Nomor Laporan Polisi LP: 217/ VIII /RES.1.24/2019/Kalbar / SPKT Res Sbs, 5 Agustus 2019. (Tribun Pontianak/Marlen Sitinjak)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul VIDEO: Oknum Camat di Sambas Meraba-raba Siswi Cantik di Ruang Kerja dan di Ruang Makan Rumah Dinas