Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi berat kepada para Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer yang tidak menghadiri upacara HUT ke 74 RI pada Sabtu (17/8/2019) pagi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Jaya Drs H Mustafa MAP mengatakan, sanksi yang diberikan berupa pemotongan TPK sebesar 50 persen bagi PNS dan pemotongan gaji 50 persen bagi tenaga Honorer.
“Karena hari Sabtu 17 Agustus ini bukan hanya upacara, tapi juga hari kerja, penganti libur Idul Adha yang lalu. Jadi jika ada yang tidak hadir maka akan kami berikan sanksi berupa pemotongan TPK dan gaji,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan, pihaknya sudah membentuk tim yang terdiri dari kepala SKPK dibantu personel Satpol PP/WH untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke setiap dinas, untuk melihat kehadiran dari para pegawai di jajaran pemkab Aceh Jaya.
Mustafa mengatakan, jika ada pegawai baik PNS atau honorer yang tidak hadir pada upacara pagi, maka juga dianggap tidak hadir pada upacara penurunan bendera yang akan dilakukan sore hari nanti.
“Hari kerja pengganti libur Idul Adha yakni Sabtu ini dan Sabtu depan. Jika di kedua hari tersebut tidak hadir, maka pemotongan akan dilakukan sampai 100 persen, dengan hitungan sekali tidak hadir 50 persen, kalau dua kali absen, dipotong 100 persen,” tegasnya.(*)
Baca: Afrilia Mengaku Degdegan Saat Bawa Bendera Merah Putih
Baca: Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Baca: Begini Suasana Renungan Suci di Makam Kolonel Husen Yusuf
Baca: Roger Danuarta dan Cut Meyriska Resmi Suami Istri, Ijab Kabul Diucapkan Sekali Napas
Baca: Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina
Baca: Pemuda Aceh Utara Kecam Pemukulan Anggota Dewan: Ini Pelecehan terhadap Lembaga Negara