Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina

Terkait bawang merah selundupan dari Penang, Malaysia sebanyak 3.000 karung atau sekitar 27 ton yang disita pihak Bea Cukai, KPPBC TMP C Kuala Langsa

Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Bawang merah selundupan asal Penang Malaysia disita tim gabungan Bea dan Cukai. 

Bawang merah selundupan asal Penang Malaysia disita tim gabungan Bea dan Cukai. 

FOTO. KIRIMAN WARGA 

Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina

Laporan Zubir |  Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait bawang merah selundupan dari Penang, Malaysia sebanyak 3.000 karung atau sekitar 27 ton yang disita pihak Bea Cukai, KPPBC TMP C Kuala Langsa, kini masih menunggu hasil pengecekan pihak Karantina dan Tumbuhan.

"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan atau pengecekan bawang tersebut oleh pihak terkait Karantina dan tumbuhan, karena mereka yang berhak menentukan kelayakannya," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).

Menurutnya, saat ini sebanyak 3.000 karung bawang merah ilegal selundupan luar negeri itu masih diamankan sementara di Markas Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.

152 Warga Binaan di Rutan Blangkejeren Terima Remisi, Ini Jumlah Napi Saat ini

Pemuda Aceh Utara Kecam Pemukulan Anggota Dewan: Ini Pelecehan terhadap Lembaga Negara

Terkait Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh: Kalau Terbukti Dilanjutkan Kalau Tidak, Maka Dihentikan

"Setelah nantinya diteliti oleh pihak Karantina dan Tumbuhan, jika bawang ini tidak berbahaya dan layak dikonsumsi, maka akan diajukan ke Bea Cukai Banda Aceh untuk dihibahkan kepada masyarakat," sebutnya.

Namun sebaliknya, tambah Mochamad Syuhadak, apabila bawang selundupan tersebut nantinya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Karantina dan Tumbuhan dan dibyatakan tidak laya lagi atau berbahaya dikonsumsi, Bea Cukai terkait akan memusnahkan bawang merah ini.

"Saya raya bawang ini sekarang mulai membusuk, dan kemungkinan bawang merah ini akan dimusnahkan. Tapi nanti kita lihat dulu, setelah diperiksa oleh pihak Karantina dan Tumbuhan setempat," jelasnya.

Sementara nahkoda berinisial JS dan 4 anak buah kapal (ABK) sejak ditangkap tim gabungan Bea Cukai pada Rabu (14/8/2019) lalu, bersama KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd bermuatan 3.000 karung bawang merah ilegal ini.

Cucu Bunuh Kakek yang Sedang Berhubungan Badan dengan Neneknya, Usia Kakek Nenek Mengejutkan

Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya

74 Tahun RI Merdeka, Ribuan Warga Subulussalam Masih Gunakan Rakit, Ini Titik Lokasinya

Menurut Mochamad Syuhadak, hingga saat ini masih diamankan dan terus dilakukan pemeriksaaan oleh penyidik di Kantor KPPBC T.PC C Kuala Langsa. Nahkoda dan ABK itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

 sebelumnya dilapotkan, tim gabungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (14/8/2019) malam berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal 3.000 karung dari Penang Malaysia.

Penyergapan dilakukan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, di perairan Aceh Tamiang.

Selain menyita bawang merah 3.000 karung atau sekitar 27.000 kg ini, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan seorang nahkoda JS dan 4 orang ABK, serta 2 unit kapal motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved