HUT KE 74 RI

Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu

Penulis: Zubir
Editor: Safriadi Syahbuddin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Langsa menyerahkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi narapidana kepada Kalapas II B Langsa, Sabtu (17/8/2019). Tujuh napi, satu diantaranya warga negara Malaysia, mendapat remisi dan langsung bebas.

Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBNEWS.COM, LANGSA - Tujuh narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Langsa, mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas, dalam rangka HUT ke-74 RI tahun 2019.

Dari tujuh warga yang mendapatkan remisi (pengurangan masa hukuman) umum II dan langsung bebas, seorang diantaranya adalah warga negara Malaysia yang bernama Kamal Rozaman.

Ia mendapatkan pengurangan masa tahanan selama 2 bulan.

Sedangkan 6 napi lainnya adalah warga Aceh.

Keenam warga Aceh yang mendapat remisi umum II dan langsung bebas adalah:

1. Azizan bin Sulaiman (remisi 5 bulan, kasus narkotika)

2. Irhamuddin bin Bukhari (remisi 6 bulan, kasus narkotika)

3. Muhammad bin Sulaiman (remisi 6 bulan, kasus narkotika)

4. Azhari bin Muhammad (remisi 5 bulan, kasus narkotika)

5. Ridwan bin Alm Yunus (remisi 6 bulan, kasus narkotika)

7. Saiful Bahri bin Burhanuddin (remisi 5 bulan, kasus narkotika)

Baca: 145 Napi Rutan Lhoksukon Diusul Dapat Remisi, yang Kabur tak Masuk Daftar

Baca: Pria Beristri 5 Ini Setubuhi Anak Kandung 50 Kali, Dipicu Video Porno, Bibirnya Bengkak Dihajar Napi

Baca: VIDEO - Kerusuhan di Rutan Lhoksukon Aceh Utara, Puluhan Narapidana Kabur

Baca: 4 Narapidana Legendaris yang Berhasil Kabur dari Penjara Nusakambangan

Remisi tersebut diberikan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 RI tahun 2019.

Namun, meski tujuh napi ini mendapatkan remisi umum II dan langsung bebas, tapi mereka tidak bisa langsung menghirup udara bebas.

Halaman
12

Berita Terkini