Ketua Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Langsa, Muharram ST MM, menyebutkan, Pemko Langsa belum bisa menenderkan pembangunan pengaspalan jalan elak (jalan rel kereta api) ini, karena sampai sekarang Pemko belum mendapat izin pemakaian aset tanah milik PT KAI tersebut.
"Secara hukum pengaspalan tidak bisa dilakukan di jalan rel kereta api ini, karena tanah itu status kepemilikannya adalah PT KAI dan mereka belum memberikan izin digunakan. Sebenarnya pengaspalan jalan rel kereta api ini sangat mendesak dilakukan," ujarnya.
Sementara itu pihak PT KAI tidak bisa dikonfirmasi Serambinews.com, karena keberadaan pejabat yang berwenang memberikan keterangan tersebut ada di Kota Banda Aceh. (*)