Sunu menegaskan, meski sertifikat tanah yang hilang tersebut milik orang nomor satu di Indonesia, namun tidak akan diperlakukan istimewa.
Sebab, prosedur untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru memang harus diumumkan melalui media.
"Tidak ada pengistimewaan. Semuanya sama dalam proses pengurusan untuk mendapatkan sertifikat pengganti baru," jelasnya.
Dikutip dari Tribun Solo, hilangnya sertifikat tanah milik Jokowi sudah diketahui sejak satu tahun terakhir.
Keluarga sudah berusaha mencari keberadaan sertifikat tanah tersebut, namun tidak juga kunjung ditemukan.
"Ya sudah akhirnya kita tanya ke BPN cari informasi, ternyata tanah memang terdaftar nama bapak, akhirnya kita putuskan terbitkan lagi," kata kakak ipar Jokowi, Hariyanto, Jumat (30/8/2019).
Baca: TERKINI Kerusuhan Papua: Aktivitas Sudah Normal, Ratusan Calon Polisi Bersihkan Puing Sisa Kerusuhan
Baca: Wiranto Beberkan soal Penumpang Gelap dalam Kerusuhan di Papua, Jokowi Bereaksi
Kakak Iriana Jokowi, Hariyanto TribunSolo.com/Ryantono
Menurut Hariyanto, sertifikat tanah milik Jokowi hilang lantaran terselip.
"Kami laporkan ke polisian dan terbitkan juga pengumuman di media massa," papar Haryanto.
Dugaan terselipnya sertifikat tanah tersebut lantaran Jokowi sering berpindah tempat.
Saat menjadi Wali Kota Solo, Jokowi tinggal di rumah dinas Loji Gandrung, di Jalan Slamet Riyadi, Solo.
Berkas yang ada di rumah lalu dibawa ke rumah dinas Loji Gandrung.
Setelah tujuh tahun menjadi Wali Kota Solo, Jokowi terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta dan tinggal di rumah dinas di Jakarta.
Dari Gubernur DKI Jakarta, Jokowi menjadi Presiden RI dan pindah ke Istana Merdeka Jakarta.
"Banyak angkut-angkut barang, mungkin terselip," kata Haryanto.
(*)
Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul 2 Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang, Dicari Selama Setahun Tapi Tak Ketemu Hingga Diumumkan di Koran