Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang, Setahun Dicari Tak Ketemu Hingga Diumumkan di Koran

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan keterangan terkait situasi pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019 di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/5/2019).

Sertifikat Tanah Milik Jokowi Hilang, Setahun Dicari Tak Ketemu Hingga Diumumkan di Koran

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

SERAMBINEWS.COM – Dua sertifikat tanah milik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan kehilangan

Dua sertifikat tanah tersebut masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi.

Kedua bidang tanah itu berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

Dilansir GridHot.ID dari Kompas.com, kabar hilangnya dua sertifikat tanah milik Jokowi diketahui setelah Kantor Pertanahan Kota Surakarta mengumumkannya melalui salah satu media cetak di Solo, Kamis (29/8/2019).

Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Sunu Duto Widjomarmo menjelaskan, pengumuman tentang sertifikat yang hilang tersebut merupakan prosedur untuk mendapatkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang.

Hal itu berdasarkan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Baca: 1 Muharram 1441 Hijjriah - Ini Amalan Bulan Muharram, Puasa Asyuro hingga Perbanyak Sedekah

Baca: Beredar Foto Sosok Bima KKN Desa Penari, Ini Pengakuan Akun SimpleMan

"Orang ataupun badan selaku pemegang hak atas tanah manakala bukti kepemilikan hak atas tanahnya itu sertifikat hilang, maka prosedurnya harus ditempuh melalui pengumuman di media setelah dilampiri surat keterangan kehilangan dari Polres setempat," kata Sunu saat dihubungi, Kamis (29/8/2019).

Sunu mengatakan, jika dalam waktu 30 hari sejak tanggal pengumuman ini ada yang merasakan keberatan maka dipersilahkan membuat surat keberatan.

Surat keberatan itu, harus disertai alasan dan bukti yang kuat dan dikirimkan ke Kantor Pertanahan.

Namun, jika selama 30 hari tidak ada yang keberatan terhadap pemohon penggantian sertifikat tersebut, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan.

Sertifikat tersebut berlaku sah menurut hukum. Sementara sertifikat yang hilang tidak berlaku lagi.

Baca: Pelayaran KMP Teluk Sinabang Distop Sementara ke Meulaboh, Truk Mulai Tinggalkan Pelabuhan

Baca: Saiful Mahdi, Dosen MIPA Unsyiah Tersangka Pencemaran Nama Baik, Surat Polisi Beredar di Medsos

Ilustrasi sertifikat tanah KOMPAS.com/SRI LESTARI

"Ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak ketiga mana kala menemukan atau apa bisa mengajukan keberatan. Atau misal di dalam hal tersebut sudah dijual atau sudah apa kan kita menerbitkan sertifikat pengganti itu sudah sah," ujar Sunu.

Halaman
12

Berita Terkini