LGW yang ternyata sudah melahirkan tidak terdeteksi kondisinya saat diperiksa ke dokter di Kecamatan Sukawati.
KS sempat mencurigai keponakannya yang bolak-balik ke kamar mandi.
Lantaran kondisi LGW belum membaik, keesokan harinya ia ditemani sang ibu NKS (42) untuk berobat ke Puskesmas Sukawati.
Akhirnya dokter puskesmas mengungkap bahwa LGW habis melahirkan seorang bayi dan ia juga mengakui sudah melahirkan bayi.
Ternyata LGW mengalami pendarahan dan syok setelah melahirkan.
Bayi LGW dengan berat 3 kg baru ditemukan tak bernyawa di dalam sebuah ember pada Jumat (30/8/2019) pukul 12.30 WITA.
Di Polsek Sukawati, LGW dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak sendiri dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kini kasusnya dilimpahkan ke Polres Gianyar bagian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Baca: Peringati Tahun Baru Islam, Pemkab Gelar Zikir Akbar di Makam Sultan Peureulak
Baca: Ayah Bunuh Anak Kandung yang Masih SMP, Korban Tewas Tertusuk Pisau di Halaman Rumah
Baca: Ayah Lempar Anaknya Pakai Pisau, Menancap di Dada Kiri dan Tewas, Pembunuhan Siswa SMP Terbongkar
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Lahirkan Bayi di Kamar Mandi, Mahasiswi di Gianyar Bekap Anaknya dengan Celana Dalam hingga Tewas
Penulis: Ifa Nabila