Mencari Ikan

Warga Syiah Utama Bener Meriah Keluarkan Aturan Mencari Ikan, Begini Caranya

Penulis: Mahyadi
Editor: Nur Nihayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Warga mencari ikan dengan jala digenangan banjir yang merendam areal persawahan warga Kutalintang, Blangkejeren, Galus, Sabtu (11/11). SERAMBI/RASIDAN.

Munculnya larangan tersebut, karena warga sudah mulai resah dengan aktifitas menyetrum dan meracun ikan di sejumlah aliran sungai di daerah itu

Laporan Mahyadi | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Masyarakat Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah, mulai mengeluarkan larangan agar para pencari ikan di aliran sungai di daerah itu, tidak menggunakan cara menyetrum maupun menggunakan racun. 

Selain itu, warga juga melarang aktivitas perburuan burung liar yang dilindungi di kawasan Syiah Utama.

“Ini merupakan inisiatif langsung dari para pemuda yang tergabung di karang taruna,” kata Camat Syiah Utama, Khalisuddin kepada Serambinews.com, Rabu (4/9/2019). 

Sebagai pemerintah, lanjut Khalisuddin, pihaknnya mendukung inisiatif dan upaya yang sudah dilakukan warga, khususnya para pemuda untuk melarang aktifitas menyetrum, meracun ikan dan memburu burung dilindungi di kawasaan ini.

“Kami mendorong, agar kampung bisa membuat qanun terkait dengan larangan ini,” lanjutnya.

Ribuan Petani Garam Gelar Demo, Bawa 3 Truk Garam Lokal, Siap Tumpahkan ke Jalan

Inisiatif ini, sebut Khalisuddin, sejalan dengan program pemerintah, khususnya di Kecamatan Syiah Utama yang ingin menjadikan kawasan itu, sebagai tujuan wisata alam ramah satwa serta wisata memancing.

“Bagaimana mau kita jadikan tujuan wisata satwa dan pancing, bila ikan dan burungnya sudah musnah,” sebut Khalisuddin. 

Petani Pidie Jaya Semakin Malas Tanam Kedelai, Ini Sebabnya

Untuk itu, perlu dilakukan pelestarian alam maupun satwa sehingga program pengembangan wisata di Kecamatan Syiah Utama, bisa terwujud. “Kalau mancing ikan, tidak dilarang sepanjang menggunakan pancing. Bukan dengan cara diracun atau disetrum,” ucap Camat Syiah Utama ini.

Munculnya larangan tersebut, karena warga sudah mulai resah dengan aktifitas menyetrum dan meracun ikan di sejumlah aliran sungai di daerah itu. Termasuk, memburu burung yang dilindungi. 

Realisasi Serapan Rendah, Penyaluran DD dan ADG Bireuen Tahap Ketiga belum Jelas

“Rata-rata oknum yang melakukan itu, bukan warga sekitar, tapi datang dari luar. Untuk warga yang memantau aktifitas itu, kita harap tidak anarkis ketika menemui masih adanya aktifitas tersebut,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini