Lalu, SS membawa anaknya keluar dari rumah dan sembunyi di balik pohon sawit.
Tak lama setelah itu, SS mendengar suara teriakan korban minta tolong.
Pada saat SS kembali ke rumah, menemukan suaminya tergeletak mengeluarkan banyak darah di dalam parit di dekat rumah.
Terdapat luka bacok di kepala dan kaki korban.
Kejadian itu membuat warga kaget.
Lalu, korban selanjutnya dibawa oleh warga ke Puskesmas.
Namun, pagi harinya pukul 07.00 WIB, korban akhirnya meninggal dunia.
Awalnya hanya menganiaya
Dia juga mengaku menyuruh dua pemuda bukan untuk membunuh suaminya, tetapi hanya menganiaya.
"Awalnya cuma ingin melumpuhkan supaya dia tidak bisa berjalan lagi. Karena waktu itu gelap, orang yang saya suruh ini tidak melihat bagian tubuh (korban) mana yang dipukul," ujarnya.
Wakapolres Siak Kompol Abdullah Hariri, yang memimpin konferensi pers, mengatakan, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Ketiga pelaku, SS, RM dan LH sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ungkap Hariri pada wartawan, Rabu.
Dia melanjutkan, tersangka RM dan LH dijerat dengan Pasal Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana.
Sedangkan istri korban, SS, dijerat Pasal 353 KUPidana ayat (3) atau Pasal 351 KUPidana ayat (3) dan Pasal 365 KHUPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUPidana.
Pelaku sempat lapor polisi