Tersangka SS kemudian melapor ke Polsek Sungai Apit.
Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk istri korban.
Kapolsek Sungai Apit, Iptu Yuda mengatakan, awalnya istri korban membuat laporan kejadian perampokan di rumahnya.
Namun, polisi menilai ada kejanggalan dari keterangan SS saat membuat laporan.
"Dalam laporannya, istri korban mengatakan saat kejadian rumah kondisi gelap. Akan tetapi, SS mengaku ada dua orang yang masuk dalam rumahnya yang kondisi gelap. Jadi kita curiga mengapa dia bisa melihat tiga orang pelaku itu," kata Yuda.
Namun, petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap dua pelaku pembunuhan tersebut.
Pada Minggu (1/9/2019), Satreskrim Polres Siak dan Polsek Sungai Apit menangkap tersangka RM di Kilometer 28 Simpang Obor Kecamatan Pusako, Siak.
Tersangka RM mengakui perbuatannya, yang dilakukan bersama temannya LH.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka LH juga berhasil dibekuk petugas di rumahnya di Kilometer 25 Kampung Bari-Bari, Kecamatan Pusako.
Saat itu, pelaku sedang mabuk tuak. Kepada polisi, kedua pelaku mengaku disuruh oleh SS untuk membunuh korban.
Sehingga, petugas melakukan penyelidikan terhadap SS.
Yuda mengatakan, tersangka SS ditangkap usai pemakaman jenazah suaminya di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
"Jadi tersangka SS ini awalnya pura-pura tidak tahu dengan pelaku. Bahkan dia sempat ikut pemakaman korban. Jadi tersangka kita tangkap usai pemakaman jenazah suaminya," kata Yuda.
Ketiga pelaku dibawa ke Polres Siak untuk dilakukan pemeriksaan.
Kepada petugas, RM dan LH mengaku mau membantu menghabisi nyawa Marison, karena mengaku akrab dengan SS.