“Ternyata setelah tersangka ditangkap di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, pada Kamis (5/9/2019) dini hari, ternyata proyek yang dijanjikan itu sama sekali tidak ada atau fiktif,” sebut Taufiq.
Pelaku yang saat ini ditahan di Polresta Banda Aceh, dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman kurungan selama empat tahun penjara.(*)
Baca: Benny Wenda Sebut Papua Bisa Jadi Timor Timur Berikutnya, Minta Australia Kutuk Tindakan Indonesia
Baca: Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2022, Timnas Indonesia Juru Kunci Klasemen Grup G
Baca: Begini Cara Warga Aceh Jaya Mewujudkan Mimpi Herman Miliki Rumah Layak Huni
Baca: Kendaraan Masih Antre Isi Solar dan Premium di SPBU Keude Paya Abdya
Baca: Pelantikan KONI Abdya Dihadiri Muzakir Manaf, Ini Kegiatan Lainnya