Vonis Abdullah Puteh

Abdullah Puteh Nyatakan Banding dan Tidak Langsung Ditahan, Begini Penjelasan Hakim

Editor: Zaenal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh.

Abdullah Puteh mengajukan banding setelah dirinya berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya di ruang sidang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh mengajukan banding setelah Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara, Selasa (10/9/2019).

Abdullah Puteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Abdullah Puteh mengajukan banding setelah dirinya berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya di ruang sidang.

"Kami banding Yang Mulia," kata Abdullah Puteh di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Usai sidang, ia pun menyatakan dirinya tidak sependapat dengan putusan Majelis Hakim.

Hal tersebut yang menjadi dasar dirinya mengajukan banding.

"Kami tidak sependapat dengan keputusan Majelis dan kita banding," kata Puteh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lumumba Tambunan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah Puteh.

"Kami pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Lumumba.

Baca: Fachrul Razi Salip Abdullah Puteh

Baca: Abdullah Puteh: Saya Ingin Jadi Panglima Perang

Tidak Ditahan

Meski telah divonis penjara satu tahun enam bulan, namun Puteh tidak langsung ditahan (dipenjara).

Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin pun menjelaskan alasan mengapa Puteh tidak langsung dipenjara.

"Saudara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum yaitu banding. Saudara di sini sesuai dengan pembelaannya tidak dilakukan penahanan. Jadi masih berupaya. Jika tidak banding, berarti Saudara sudah menerima dan langsung menjalani hukuman. Tapi jika banding Saudara menunggu hasil banding. Setidak-tidaknya. Masih ada dua tahap lagi banding dan kasasi," kata Kartim.

Baca: Mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kasus Penggelapan Uang Investor

Baca: Ini Usulan PA untuk Ketua DPRK Aceh Jaya, PNA Ajukan Dua Calon Wakil dan Golkar belum

Halaman
123

Berita Terkini