Ini Fakta Baru yang Terungkap dalam Sidang Kasus Pria Bunuh Istri dan Dua Anaknya
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kasus pembunuhan istri dan dua anak oleh suami yang juga ayah tiri pada 7 Mei 2019 dini hari, di kawasan Desa Ulee Madon Kecamatan Muara Batu Aceh Utara, Senin (9/9/2019) mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Terdakwa dalam kasus itu, Aidil Syahputra bin David alias Aidil Ginting (40) asal Sumatera Utara yang merupakan suami dari Irawati binti Nurdin. Selain Irawati, dua anaknya, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan) menjadi korban pembunuhan sadis tersebut.
Sidang beragendakan mendengar materi dakwaan dipimpin T Latiful SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Daud Siregar SH dan dua pengacara terdakwa, Taufik M Noer dan Abdullah Sani Angkat SH.
Selain itu sidang tersebut juga dihadiri beberapa warga.
Materi dakwaan yang dibacakan jaksa antara lain menguraikan kronologis kasus tersebut. Kasus itu diawali ketika Aidil dan korban berbincang. Korban meminta uang Rp 6 juta kepada terdakwa, Rp 4 juta untuk kebutuhan sekolah anak-anaknya dan Rp 2 juta untuk kebutuhan menyambut lebaran.
Putra BJ Habibi Jelaskan Kondisi Ayahnya, Thareq Kemal: Bapak Tidak Meninggal, Justru Makin Membaik
Jokowi Berencana Bangun Istana Presiden di Papua, Begini Respons Natalius Pigai
RSU Cut Meutia Batasi Pelayanan Pasien Gunakan CT Scan, Ini Alasannya
Tapi terdakwa menyebutkan uang dimiliki saat ini Rp 500 ribu dan akan mencari sisanya dengan bekerja. Korban juga menyampaikan tidak tahan lagi dengan kekurangan keuangan keluarga, karena itu korban meminta untuk diceraikan saja.
Lalu terdakwa berusaha menenangkan korban dan ikut membantu mencuci piring.
Tapi karena masih kesal, sehingga korban mendorong terdakwa dan mengambil pisau menyerang, tapi terdakwa berhasil merebut pisau lalu membuangnya ke bawah kulkas. Kemudian terdakwa menyampaikan akan keluar untuk minum kopi, tapi korban melempar lagi pisau dan menyerangnya.
Kemudian terdakwa mengambil pisau lipat yang dalam tas yang digantung di pegangan tangga istrinya dengan menusuk
Kemudian menusuk di bagian leher, sehingga korban terjatuh, kemudian kembali menusuk tubuh korban dengan dengan pisau lipat berkali-kali. Lalu terdakwa duduk di samping korban yang sudah berlumuran darah dan meminta maaf.(*)
Anak Tukang Panjat Kelapa Asal Desa Ceubrek Peusangan Selatan Bireuen Ini Menderita Bocor Jantung
Demo di DPRK Lhokseumawe, Mahasiswa Serahkan Perangkap untuk Tangkap Tikus Berdasi di Dalam Gedung