Kedua warga yang telah diamankan masih dalam penyelidikan tim Polres Bireuen.
Baca: Kasus Ayah Bunuh Anak Pakai Racun Tikus akan Disidangkan, Ini Agenda Hari Ini
Keduanya dipersalahkan melanggar pasal 53 huruf d undang-undang nomor 22 tahun 2011 tentang migas, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kasat Reskrim menambahkan, kasus tersebut dalam pengembangan dan penelusuran ke sejumlah kawasan, yang diduga masih ada kegiatan pengambilan minyak mentah tanpa dokumen resmi atau belum ada izin. (*)
Baca: Dalam Rangka HUT Ke-46, Bank Aceh Syariah Gelar Turnamen Voli