Feature

Wajah-wajah Sumringah Peserta Sidang Isbat Nikah di Aceh Singkil

Penulis: Dede Rosadi
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang isbat nikah yang diikuti 94 pasangan di Aula MPU Aceh Singkil, Rabu (11/9/2019).

Pesertanya berasal dari korban konflik dan keluarga tidak mampu.

Sidang yang berlangsung di aula MPU Aceh Singkil, itu dibagi tiga kelompok.

Salah satunya dipimpin Ketua Mahkamah Syariyah Aceh Singkil, Fauziah.

"Program isbat nikah terpadu ini dari Dinas Syariat Islam Aceh, bagi yang belum memiliki akta nikah," kata Aslinuddin, Plt Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Singkil.

Sementara itu, Abdul Razak, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Bina Hukum Dinas Syariat Islam Aceh, mengatakan, sidang isbat nikah merupakan program unggulan.

"Pak Plt Gubernur sangat mendukung," ujarnya.

Baca: Bupati Abdya dan para Pengusaha Abdya Berkumpul di Grand Lauser, Ini yang Dibahas

Sebelumnya, pembukaan sidang isbat nikah dihadiri Ketua Mahkamah Syariyah Aceh Singkil, Fauziah, Ketua MPU Aceh Singkil, Adlimsyah, Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni, perwakilan dari Dinas Syariat Islam Aceh, dan kepala satuan kerja perangkat kabupaten. 

Asisten II Setdakab Aceh Singkil, Muzni saat membaca sambutan Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, mengatakan, sidang isbat nikah ini sangat penting.

Tujuannya, agar warga yang belum memiliki akta nikah dapat  memilikinya.

"Selamat bagi yang ikut sidang isbat. Bagi yang belum memiliki akta nikah. Kami imbau mengajukan permohonan ke Mahkamah Syariyah, mengingat pentingnya akta nikah," ujar Muzni.

 Kegiatan isbat nikah berlangsung selama dua hari, mulai 11 sampai 12 September.

Sidang ini lazim diadakan bagi pasangan yang pernikahannya belum dicatat negara dan kehilangan buku nikah.

Nah! bagi anda warga Singkil, yang pernikahannya belum tercatat oleh negara jangan sampai ketinggalan ya! (*)

Baca: Surati Wali Kota, MPU Subulusalam Minta Peserta Karnaval Putra dan Putri Dipisah

Berita Terkini