Sebelum sidang mereka mengaku tegang, sehingga harus bolak balik ke kamar mandi.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Raut wajah Rahmadi, sumringah, berjalan beriringan bersama sang istri ke luar dari aula MPU Aceh Singkil, di Pulo Sarok, Singkil.
Setelah mempersunting wanita idamannya sebelas tahun silam, kini pernikahaan Rahmadi bersama istrinya sah diakui negara.
Hari itu, Rabu (11/9/2019), ayah empat anak itu bersama istri, mengikuti sidang isbat nikah yang dipimpin hakim Mahkamah Syariyah Aceh Singkil.
Sidang isbat nikah merupakan permohonan pengesahan nikah yang diajukan ke pengadilan, untuk dinyatakan sahnya pernikahan dan memiliki kekuatan hukum.
Sebelumnya, penduduk Gosong Telaga, Singkil Utara, itu tampak tegang, ketika mendapat pertanyaan hakim Mahkamah Syariah Kabupaten Aceh Singkil.
Ketegangan mendadak sirna, setelah pernikahannya sah berdasarkan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca: Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum
"Senang, sudah dapat akta nikah. Sebelumnya tidak ada," kata Rahmadi didampingi sang istri.
Keduanya tampak serasi dalam balutan busana warna merah.
Rahmadi mengaku, ikut sidang isbat nikah, lantaran buku nikahnya hilang.
"Nikah tahun 2008, ikut sidang isbat karena hilang buku nikah," ujarnya.
Rona bahagia juga terlihat dariwajah-wajah peserta sidang isbat lainnya.
Sebelum sidang mereka mengaku tegang, sehingga harus bolak balik ke kamar mandi.
Baca: Tas Berisi Cek Rp 1,7 Miliar dan Perhiasan Dibawa Kabur, Pelaku Ibu 4 Anak, Ini Alasannya Mencuri
Sidang isbat nikah tersebut diikuti 94 pasangan dari seluruh Kabupaten itu.