"Tidak ada pengaruhnya, sebab putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum incraht maka Abdullah Puteh dianggap tidak bersalah dan tidak bisa menghalangi hak-hak perdatanya," kata Zulfikar Sawang.
Zulfikar Sawang: Putusan PN Jaksel tak Pengaruhi
Pelantikan Abdullah Puteh Sebagai Anggota DPD
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS COM, JAKARTA - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), tak hambat proses pelantikan dan pengambilan sumpah Abdullah Puteh sebagai senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Aceh.
Kuasa hukum Abdullah Puteh dalam perkara sengketa pemilu legislatif, Zullfikar Sawang SH, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com di Jakarta, Rabu (11/9/2019).
"Tidak ada pengaruhnya, sebab putusan pengadilan belum punya kekuatan hukum tetap. Selama belum incraht maka Abdullah Puteh dianggap tidak bersalah dan tidak bisa menghalangi hak-hak perdatanya," kata Zulfikar Sawang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis hakim PN Jakarta Selatan menghukum Abdullah Puteh 1,5 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap seorang investor, Herry Laksmono.
Atas putusan itu, Abdullah mengaku keberatan dan menyatakan banding.
"Kita tidak sependapat dengan keputusan majelis dan kita banding," kata Abdullah.
Baca: Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum
Baca: Tas Berisi Cek Rp 1,7 Miliar dan Perhiasan Dibawa Kabur, Pelaku Ibu 4 Anak, Ini Alasannya Mencuri
Baca: Surati Wali Kota, MPU Subulusalam Minta Peserta Karnaval Putra dan Putri Dipisah
Abdullah Puteh dipastikan menjadi anggota DPD periode 2019-2024 yang akan dilantik pada awal Oktober 2019 di Senayan Jakarta, bersama-sama dengan anggota DPD dan DPR RI lainnya dari seluruh Indonesia.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Lumumba Tambunan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Abdullah Puteh. "Kami pikir-pikir selama tujuh hari Yang Mulia," kata Lumumba.
Meski telah divonis penjara satu tahun enam bulan, namun Puteh tidak dipenjara.
Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin pun menjelaskan alasan mengapa Puteh tidak langsung dipenjara.
"Saudara memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum yaitu banding. Saudara di sini sesuai dengan pembelaannya
tidak dilakukan penahanan. Jadi masih berupaya. Jika tidak banding berarti Saudara sudah menerima dan langsung menjalani hukuman. Tapi jika banding Saudara menunggu hasil banding. Setidak-tidaknya. Masih ada dua tahap lagi banding dan kasasi," kata Kartim.
Vonis hakim
Vonis 1,5 tahun penjara tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Puteh dipenjara selama tiga tahun sepuluh bulan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Abdullah Puteh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdullah Puteh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata Kartim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/9).
Selain itu, dalam putusannya hakim membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan tidak sependapat dengan tuntutan pidana penuntut umum bahwa terdakwa harus dipidana selama 3 tahun 10 bulan dengan perintah supaya terdakwa ditahan.
"Karena dipandang terlalu berat bagi perbuatan terdakwa tersebut. Oleh karena itu Majelis Hakim akan menjatuhkan pidana yang dirasa adil dan patut dan setimpal dengan perbuatan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan ini," kata Kartim.
Kartim juga menjelaskan perbuatan-perbuatan yang memberatkan putusan tersebut, antara lain Puteh tidak mengakui perbuatan dan memberikan keterangan yang berbelit, sehingga menyulitkan persidangan, menimbulkan kerugian pihak lain, dan tidak menyesal atas perbuatannya.
"Hal yang meringankan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan. Terdakwa mempunyai keluarga yang menjadi tanggungannya," kata Kartim. (*)