Politik

Putusan Mahkamah PNA: Ketua Majelis Tinggi Partai tak Berwenang Tunjuk Plt Ketua Umum

"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah menghimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di Pusat maupun di wilayah, untuk patuh pada konstitusi partai"

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Sidang Mahkamah Partai Nangroe Aceh (PNA), dihadiri tiga anggota mahkamah. 

"Bahwa, pada kesempatan ini mahkamah menghimbau kepada seluruh kader, pegurus PNA baik di Pusat maupun di wilayah, untuk patuh pada konstitusi partai dan tidak ikut dengan kegiatan yang dilakukan oleh pihak-pihak dengan cara mengatasnamakan DPP PNA untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa," ujar Sayuti Abubakar.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

 SERAMBINEWS, COM, JAKARTA Hasil sidang dan dan rapat permusyawaratan Mahkamah  Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang berlangsung Selasa (10/9/2019) memutuskan, Ketua Majelis Tinggi Partai (MTP) dan atau Majelis Tinggi Partai, tidak mempunyai kewenangan untuk menunjuk ataupun mengangkat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum dan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Jenderal, serta memberhentikan Ketua Umum dan ataupun Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat.

Sehingga Keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai atau Majelis Tinggi Partai, dapat dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Sidang Mahkamah PNA dihadiri tiga anggota mahkamah yakni, Sayuti Abubakar SH MH, M Syafii Saragih SH, dan Husni SH.

Persidangan Mahkamah PNA digelar, sehubungan adanya permohonan  yang disampaikan Ketua Umum PNA, Irwandi Yusuf pada 6 September 2019, untuk memeriksa dan memutuskan mengenai penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran AD/ART, yang dilakukan oleh Irwansyah, sebagai Ketua Majelis Partai.

Serta keabsahan mengenai pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri dan Sekrertaris Jendral, Miswar Fuadi. 

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah PNA, Sayuti Abubakar SH MH di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Baca: Tas Berisi Cek Rp 1,7 Miliar dan Perhiasan Dibawa Kabur, Pelaku Ibu 4 Anak, Ini Alasannya Mencuri

Mahkamah Partai juga memutuskan bahwa, pengambilan keputusan yang dilakukan oleh Ketua Majelis Tinggi Partai, telah melanggar mekanisme pengambilan keputusan.

Baik menurut Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, dan Keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Diputuskan juga bahwa, keputusan Ketua Majelis Tinggi Partai tentang permintaan Majelis Tinggi Partai kepada dewan Pimpinan Pusat untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa, tidak melalui mekanisme pengambilan keputusan.

Baik menurut Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh, sehingga keputusan mengenai permintaan dimaksud,  dinyatakan batal demi hukum dan tidak berlaku secara hukum.

Mahkamah Partai juga menyatakan, sah secara hukum dan berlaku secara hukum keputusan Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum PNA sebagaimana Surat Keputusan No. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019.

Mengenai Pemberhentian Ketua Harian, Samsul Bahri bin Amiren dan penunjukan Darwati A. Gani, sebagai Ketua Harian yang baru.

Serta Surat Keputusan No. 002/15/SK/DPP/VIII/2019, tertanggal 5 Agustus 2019 mengenai Pemberhentian Miswar Fuadi, sebagai Sekretaris jenderal dan mengangkat Muharram Idris, sebagai Sekretaris Jenderal.

Baca: Polres Galus Bersama BNN RI Musnahkan 1,92 Ton Ganja Kering, Ini Hasil Sita Dari 6 Kasus

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved