Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA -- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Brigjen Pol Drs H Faisal Abdul Naser MH, mengatakan, Provinsi Aceh kini memasuki katagori zona lampu merah narkoba.
Hal ini harus menjadi perhatian dan tanggung jawab semua pihak guna menyembuhkan dan memperbaikinya. Mulai sekarang, jangan sejengkal pun lagi tanah Aceh ini menjadi lahan peredaran narkoba.
Demikian disampaikan Jendral bintang satu ini saat menyampaikan implementasi Inpres Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) dan P4GN, di Vitra Convention Hall - Kota Langsa, Kamis (12/9/2019).
Kepala BNNP Aceh menambahkan, kejahatan narkoba sangat terkoordinir dimulai dari mulai udara, darat, bahkan laut yang kini menjadi jalur empuk aksi penyeludupan barang haram terutama sabu-sabu dan ekstasi.
Akibat adanya penyelundunpan narkotika, jelas Jendral ini, jumlah pencucian uang di daerah Aceh ini cukup tinggi dengan sistem transaksi bersifat cash yang mengalir ke jaringan dan bandar barkoba.
"Bahkan data ada pada dipihaknya, setiap tahun Aceh kehilangan uang Rp 30 triliun. Uang dengan nilai fantastik itu hilang beredar dikarenakan ulah bandar," ujarnya.
Disebutkan Brigjen Pol Drs H Faisal Abdul Naser MH, tantangan dunia terhadap narkoba harus dilakukan dengan langkah kongkret. Para bandar narkoba harus ditangkap dan hukuman mati, serta asetnya wajib dirampas negara.
Dia merilis, sejak tahun 2017 hingga Agustus 2019 BNNP Aceh berhasil mengungkap dan memutuskan sindikat jaringan narkoba di daerah Serambi Mekkah ini.
Diantaranya, disita sabu-sabu sebanyak 3.650.512,23 gram, pil ektasi 85.250 butir dan pill happy five 20.000 butir, dan memusnahkan ganja sebanyak 2.850.466,20 gram, termasuk ladang ganja sekuas 60 hektare.
Kemudian, untuk terdakwa kasus narkotika tuntutan pidana mati pada tahun 2018 sebanyak 19 orang meliputi di Kejari Aceh Utara 7 terdakwa, Kejari Aceh Timur 12 terdakwa, dan seorang terdakwa banding.
Baca: MIN 28 Samahani Aceh Besar Bersama BNNP Aceh Deklarasi Siswa Antinarkoba, Ini Sasarannya
Baca: Brigjen Faisal: Tembak Bandar Narkoba, Kalau Salah, Saya Siap Dipindah
Baca: Narkoba Ancam Pemuda Aceh, Sebagai Pengendar dan Pengkonsumsi
Lalu, jumlah napi kasus narkotika di Lapas atau Rutan Aceh baik bandar atau pengedarsl sepanjang tahun 2018 ada sebanyak 2.491 orang. Sedangkan napi penggunan narkoba sekitar 1.624 orang.
Menurut Kepala BNNP Aceh, masyarakat Aceh jangan lagi mau diatur oleh bandar, tetapi harus mencegah serta ikut memberantas bandar narkoba yang ada di Aceh. Jadikan mereka musuh bersama.
"Kepada seluruh Babinsa, Babinkamtibmas, keuchik, dan masyarakat mari kita bersama menumpas para bandar narkoba dimulai dari lingkungan kita masing-masing," ajaknya.
Menurut Brigjen Pol Drs H Faisal, masyarakat juga memiliki peran penting dalam pemberantasan narkoba, maka masyarakat harus mentakbirkan perang dan berantas narkoba dari tanah Aceh ini.
"Jangan lagi kita biarkan bandar narkoba dan jaringannya bebas mengedarkan narkoba, sehingga genarasi di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya akan hancur," ungkap Kepala BNNP Aceh ini.
Hadir Kepala BNNK Langsa, AKBP Navry Yulenny SH MH, Kepala Kesbangpol Kota Langsa, H Agussalim MH, Wakapolres Langsa, Kompol Budi Dharma SH, para Babinsa, Babinkamtibmas, Keuchik, dan lainnya. (*)