Qanun Hukum Keluarga

Dianggap Berpotensi Lahirkan Janda-janda Baru di Aceh, Muncul Petisi Tunda Raqan Hukum Keluarga

Penulis: Yocerizal
Editor: Yocerizal
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkapan layar petisi tunda pengesahan Raqan Hukum Keluarga di laman Change.org

"Tidak sekedar mengatur ulang, rumusan dalam raqan ini justru memperburuk diskriminasi terhadap perempuan," tulis Azharul Husna.

Contohnya, dalam UU Perkawinan, alasan untuk dapat menikah lebih dari satu yang ditetapkan dalam UU merupakan alasan kumulatif.

Sementara dalam Raqan Hukum Keluarga alasan tersebut menjadi bersifat alternatif.

Dalam KHI, istri yang tidak setuju atas putusan pengadilan untuk izin yang diberikan bagi suami menikah lagi dapat melakukan upaya hukum banding dan kasasi.

"Namun dalam Raqan Hukum Keluarga, upaya hukum tersebut ditiadakan," bunyi petisi tersebut.

Mujahidah: Poligami Itu Melindungi Wanita

Hikayat Poligami Utoh Mae

Bahtiar Tewas Disiram Air Panas Oleh Istrinya Aminah, Istri Tak Terima Dipoligami & Suami Nikah Lagi

Hadiri Kajian Ustaz Abdul Somad Pembahasan Soal Poligami, Ekspresi Cut Meyriska Jadi Sorotan

Sanksi yang diatur untuk suami yang menikah lagi tanpa izin dalam raqan juga hanya dua tahun penjara, jauh lebih rendah dari sanksi yang diatur dalam Pasal 279 KUHP, yaitu paling lama 5 tahun penjara bagi pelaku pernikahan yang terhalang.

Raqan Hukum Keluarga juga diskriminatif terhadap orang dengan disabilitas, baik dari penggunaan bahasa yang masih menggunakan kata 'cacat', penggunaan alasan kecacatan yang menyebabkan seseorang dapat kehilangan haknya, termasuk pembatasan hak tuna rungu untuk menjadi wali nikah.

Dalam petisi tersebut, 19 organisasi yang ada di Aceh sepakat bahwa Raqan Hukum Keluarga idealnya memuat aspek pre-emtif, preventif, represif dan rehabilitatif terhadap permasalahan-permasalahan keluarga yang sudah banyak terjadi di Aceh.

Di antaranya seperti penelantaran rumah tangga, perebutan hak perwalian anak, pernikahan usia anak, pengabaian terhadap Lansia dalam keluarga, perceraian semena-mena dan lainnya, karena itu mutlak diperlukan penyempurnaan substansi.

"Jika pengesahannya ditunda, diharapkan isi raqan semakin matang dan solutif menjawab permasalahan masyarakat," tulis Azharul Husna dalam petisi tersebut.

Bagaimana pendapat Anda? Jika sependapat, Anda dapat menandatangani petisi di laman ini, change.org.(*)

Berita Terkini