Kemudian aparat yang bergerak cepat, berhasil menangkap seorang tersangka berinisial RP, di salah satu rumah di Dusun Damai Gampong Baro, pada Jumat (13/9/2019) pukul 15.00 WIB
Sementara seorang pelaku lainnya JO, yang kini masuk DPO Polres Langsa masih dalam pengejaran.
Pada tersangka Rp, aparat menyita 4 velag dan ban mobil Toyota Innova. (*)
Baca: Sari Terobos Kobaran Api Demi Tolong Neneknya Dalam Rumah, Tapi Keduanya Tak Keluar Lagi