Berita Langsa

Ini Alasan Pencuri Ban dan Velg Mobil Simpan Barang Curiannya di Rumah di Gampong Baro Langsa

Penulis: Zubir
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK (kiri) memperlihatkan BB 4 ban dan velag mobil, saat menggelar konfrensi pers di aula Mapolres Langsa.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tersangka RP (37) warga Dusun Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama, pelaku pencurian ban dan velg mobil belum sempat menjual barang curiannya tersebut.

Hal itu diungkapkan Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, kepada Serambinews.com, usai press release pengungkapan kasus pencurian velg dan ban mobil di aula Mapolres, Senin (16/9/2019).

Kasat Reskrim menambahkan, sebanyak 4 unit velg dan ban mobil Toyota Innova yang telah disita sejak Jumat (13/9/2019) lalu itu, masih disimpan di rumah RP, di Gampong Baro.

Tersangka RP mengaku belum menjual ban dan velg mobil tersebut, karena selama ini meski telah ditawarkan tapi belum ada orang yang mau menampung atau membelinya.

Baca: 19 Tahun Misteri Pembunuhan Safwan Idris tak Terungkap, NGO HAM: Sketsa Wajah Pelaku Sempat Beredar

"Selama ini tersangka RP dan J (DPO) susah menawar ban dan velg itu ke orang lain, tapi belum ada yang mau membelinya. Sehingga ban dan velg itu masih disimpan di rumah RP," sebutnya.

Selain ban dan velg itu, timpal Kasat Reskrim, ternyata pelaku juga mengambil 1 dongkrak mobil, 1 buah baterai mobil, 1 buah kunci pas mobil Toyota Innova milik korban.

Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Langsa berhasil membongkar kasus pencurian velg dan ban mobil, serta menangkap seorang tsrsangka RP (37) warga Dusun Damai, Gampong Baro, Kecamatan Langsa Lama.

Baca: Granat Aktif dengan Posisi Pin Sudah Terbuka Ditemukan di Kawasan Sawang Aceh Utara, Begini Akhirnya

Seorang pelaku lainnya, J (40) warga yang sama kini masih DPO.

Polisi menyita 4 pasang velag dan ban mobil jenis Toyota Innova, 1 kunci roda dan 1 buah dongkrak mobil sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Senin (16/9/2019) mengatakan, awalnya Polisi mendapat laporan dapat korban Nevin Ziaulhaq (47) pedagang warga Gampong Baro, terkait kasua pencurian ban dan velag mobil Totoya Innova miliknya.

Sedangkan kasus pencurian itu terjadi pada Selasa tanggal 4 Juni 2019 sekira Pukul 20.00 malam.

Baca: Granat Aktif dengan Posisi Pin Sudah Terbuka Ditemukan di Kawasan Sawang Aceh Utara, Begini Akhirnya

Mobil Toyota Innova korban ditinggal di rumahnya, dan korban sedang berada di Jakarta karena ada urusan pekerjaan.

"Pada tanggal 10 Juni, korban yang baru saja pulang dari Jakarta, melihat 4 roda dan velg mobilnya telah hilang. Saat itu juga korban melaporkan ke Polrea Langsa," sebutnya.

Kapolres menambahkan, setelah mendapat laporan korban tim opsnal yang melakukan penyelidikan, berhasil mengantongi nama dua pelaku pencurian ban dan velag mobil Innova mikik tersebut.

Baca: Mengenang Chrisye, Berhenti Kuliah Demi Karier hingga Meninggal Dunia karena Kanker

Halaman
12

Berita Terkini