”Yang penting saya sudah beberapa kali memerintahkan kabag hukum, ini dia, saya bilang segera pelajari dan proses,” ujar Taufit.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Subulussalam, mantan terpidana kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), hingga kini masih aktif.
Sekretaris Daerah (Sekdako) Subulussalam, Ir Taufit Hidayat yang dikonfirmasi para wartawan, Selasa (17/9/2019) di pelataran kantor wali kota mengaku, sudah berulangkali memerintahkan agar Kabag Hukum Setdako segera memprosesnya.
Meski sudah memerintah beberapa kali, namun hingga kini proses pemberhentian sang ASN tersebut tak kunjung tuntas.
Saat ditanyai, apakah tidak tuntasnya proses pemecatan ASN terlibat korupsi ini sebagai kesan tidak diturutinya perintah sang Sekda Subulusalam, Taufit hanya tersenyum.
”Yang penting saya sudah beberapa kali memerintahkan kabag hukum, ini dia, saya bilang segera pelajari dan proses,” ujar Taufit.
Baca: Muzakarah Ulama Internasional akan Digelar di Aceh Singkil, Ini Tujuannya
Sementara Kabag Hukum Setdako Subulusalam, Supardi yang ditanyai wartawna mengatakan, sudah memproses usulan pemberhentian ASN berinisial ZZ itu.
Namun, saat ditanyai proses tersebut sampai di mana, Supardi malah mengaku belum mendapat telaahan staf dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Supardi mengaku, sudah meminta surat telaah dari BKPSDM namun tak juga diberikan.
Sayangnya, komunikasi Supardi selaku Kabag hukum dengan pihak BKPSDM ternyata bukan secara surat resmi, melainkan via telepon seluler.
Supardi berjanji, segera menindaklanjuti instruksi Sekdako Subulussalam, menyangkut pemberhentian ASN yang terlibat kasus korupsi.
Baik Supardi maupun Sekda Taufit membantah, jika ada upaya melindungi ASN terpidana korupsi di sana, hingga tidak memproses pemberhentiannya.
Intinya, kata Supardi, dalam bulan ini juga mereka akan menuntaskan usulan pemberhentian sang ASN terkait.
Sekda Subulussalam, Taufit sebenarnya juga sudah berulangkali mengeluarkan statemennya, terkait akan diberhentikannya sang ASN terpidana kasus korupsi, meski sudah hampir lima bulan tak juga terealisasi.