Maling Roda di Langsa tak Berhubungan dengan Sindikat  

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka RP mengusap air matanya, saat dinasehati Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc

LANGSA - Aparat kepolisian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pencurian roda mobil (velg dan ban). Namun dugaan sementara, pencurian itu merupakan aksi yang berdiri sendiri dan tak ada kaitannya dengan sindikat maling roda yang belakangan marak terjadi di sejumlah daerah di Aceh.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (16/9), menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Gampong Baro, Nevin Ziaulhaq (47) yang mengaku kehilangan empat roda mobil Toyota Innova miliknya. Pencurian itu terjadi pada hari Selasa, 4 Juni 2019, sekira pukul 20.00 WIB.

“Pada saat kejadian, rumah korban sedang dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di Jakarta urusan pekerjaan,” kata Kapolres.

Nevin Ziaulhaq baru mengetahui keempat roda mobilnya telah dicuri sekembali dari Jakarta, tanggal 10 Juni 2019. Mengetahui hal itu, dia langsung melapor ke Polres Langsa. “Setelah mendapat laporan, tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Polisi akhirnya berhasil mengantongi nama dua pelaku,” imbuh Kapolres.

Kedua pelaku itu masing-masing berinisial RR (37) dan JO (40). RP sebut Kapolres, ditangkap pada Jumat (13/9) lalu sekitar pukul 15.00 WIB di rumahnya Dusun Damai, Gampong Baro. Sementara seorang pelaku lainnya JO, masih dalam proses pengejaran dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bersama tersangka RP, aparat menyita barang bukti sebanyak 4 velg dan ban mobil Toyota Innova, 1 kunci roda, dan 1 dongkrak mobil. Menurut pengakuan RP kepada Polisi, roda mobil tersebut memang belum terjual. Ia mengaku sudah berupaya menawarkannya, tetapi belum ada orang yang berminat.

"Selama ini tersangka RP dan JO (DPO) sudah menawar ban dan velg itu ke orang lain, tapi belum ada yang mau membelinya, sehingga ban dan velg itu masih disimpan di rumah RP," ujar Andy Hermawan.

Saat ditanya kaitan kasus pencurian itu dengan kasus pencurian roda mobil yang belakangan ini marak terjadi di sejumlah daerah di Aceh, Kapolres mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencurian atas inisiatif mereka sendiri.

“Pengakuan sementara tersangka RP, mereka melakukan pencurian atas inisiatif mereka sendiri dan tidak terkait dengan jaringan seperti pencurian ban dan velg mobil yang terjadi di sejumlah daerah baru-baru ini. Apalagi kasus pencurian ini juga terjadi pada bulan Juni 2019 lalu,” ucap Kapolres.

Meski demikian, pihaknya tetap mengimbau masyarakat, terutama yang memiliki kendaraan mobil, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraannya. "Kepada masyarakat saya mengimbau agar tidak sembarang memarkirkan mobilnya. Parkirkan mobil di tempat yang aman, jika rumah kosong, mobil jangan ditinggalkan tapi dititipkan saja kepada family atau teman," ujar Kapolres.

Andy Hermawan menambahkan, pemilik juga jangan memarkirkan mobil dengan meninggalkan kunci di dalamnya ataupun dalam kondisi hidup, karena hal itu juga akan mengundang pencurian, seperti yang terjadi baru-baru ini di Gampong Paya Bujok Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota.

"Kasus pencurian mobil itu seharus tidak terjadi jika pengendaranya lebih berhati-hati serta tidak memarkirkan mobil dalam keadaan hidup, lalu korban meninggalkan mobilnya terparkir di jalan," demikian Kapolres.(zb)

Berita Terkini