Dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum, bebernya, adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Hendri menerangkan, Pasal 26 ayat (1) dalam undang-undang itu tertulis secara ekplesit bahwa, antara lain perkawinan yang dilaksanakan pejabat tidak berwenang, wali tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri dua saksi, dapat diminta pembatalan oleh para keluarga dalam garis lurus ke atas, suami atau istri, dan jaksa.
Hasil Liga Champions - Cristiano Ronaldo Dua Kali Nyaris Bikin Gol, Juventus Vs Atletico Imbang
Hasil Lengkap Liga Champions - Manchester City Melenggang, Finalis Gagal Menang
Hasil Lengkap Liga Champions - Barcelona Imbang, Juara Bertahan Liverpool Tumbang, Chelsea Kalah
“Undang-undang ini menjadi dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pembatalan pernikahan seorang laki-laki yang masih terikat terikat perkawinan yang sah dengan wanita lain,” pungkasnya.(*)