Menikah Tanpa Izin

Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Saifullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah baliho dipasang di depan Kantor Kejari Abdya, kawasan Kompleks Perkantoran Pemkab Abdya, berisikan pesan bahwa Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya siap melindungi hak-hak perdata seorang istri apabila suaminya menikah lagi tanpa izin.

Hati-hati Para Suami, Nikah Lagi Tanpa Izin Istri Bisa Berurusan dengan Jaksa, Ini Dasar Hukumnya

Laporan Zainun Yusuf | Blangpidie

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Peringatan keras untuk pria yang gemar menikah tanpa izin istri menggema dari korp adhyaksa.

Sebab, pihak kejaksaan kini bisa menjerat seorang suami yang kawin lagi tanpa sepengetahuan dan seizin istri secara hukum perdata.

Bahkan, korp adhyaksa siap menyediakan Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi istri yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin.

Seperti dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH, melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Handri SH kepada Serambinews.com, Rabu (18/9/2019), pihaknya mulai menampung aduan dari para istri yang suaminya menikah lagi tanpa izin.

Bahkan, tegas Handri, jaksa juga siap melakukan pendampingan hukum secara gratis kepada para istri yantg mengadukan suami gara-gara doyan kawin.

Dua Terdakwa Pembunuhan Anak Pakai Racun Tikus Dirantai saat ke Pengadilan, Ini Tuntutan Jaksa

Jaksa Tahan Ketua Panwaslih, Terjerat Kasus Dugaan Chat Mesum

Tekait Kasus Juragan, 10 Saksi Sudah Diperiksa, Ini Target Kejaksaan

Menurut Kasi Datun, aduan dari istri yang tidak rela suaminya menikah lagi mulai ditampung pihak Kejari Abdya sejak awal September lalu.

Saat ini, beber dia, sudah ada seorang ibu rumah tangga (IRT) yang melaporkan suaminya karena menikah lagi tanpa izin, serta satu ibu lagi baru sebatas konsultasi.

“Sudah ada yang melapor satu orang IRT, laporannya sedang kami pelajari. Satu lagi, baru sebatas konsultasi,” kata Handri.

Jaksa Pengacara Negara pada Kejari Abdya, tukas Handri, siap melindungi hak-hak keperdataan seorang istri yang suaminya menikah lagi dengan wanita lain tanpa izin.

Dipaparkannya, seorang suami yang ingin menikah lagi maka harus ada izin tertulis dari istri pertama, baru kemudian diproses Mahkamah Syar’iyah untuk dikeluarkan izin menikah.

Polda Aceh: Empat Anggota KKB Tewas dalam Kontak Tembak di Pidie Jaya

Ini 11 Bandara Terdampak Kabut Asap, 2 Pesawat dari Kualanamu Gagal Terbang ke Bandara Malikussaleh

Bocah yang Disuruh Mengemis Saat Ditemukan Aparat Keamanan Masih Terantai, Begini Kondisinya

“Bila tak ada proses seperti itu, maka silakan lapor kepada kami (jaksa) dengan melampirkan bukti-bukti,” imbau Handri.

“Nanti, Jaksa Pengacara Negara akan memberikan pendampingan hukum gratis bagi istri yang suaminya menikah tanpa izin,” ulasnya.

“Dalam hal ini, langkah hukum yang akan diambil jika terbukti seorang suami menikah lagi tanpa izin adalah pembatalan pernikahan tersebut,” tandas dia.

Dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum, bebernya, adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Hendri menerangkan, Pasal 26 ayat (1) dalam undang-undang itu tertulis secara ekplesit bahwa, antara lain perkawinan yang dilaksanakan pejabat tidak berwenang, wali tidak sah atau dilangsungkan tanpa dihadiri dua saksi, dapat diminta pembatalan oleh para keluarga dalam garis lurus ke atas, suami atau istri, dan jaksa.

Hasil Liga Champions - Cristiano Ronaldo Dua Kali Nyaris Bikin Gol, Juventus Vs Atletico Imbang

Hasil Lengkap Liga Champions - Manchester City Melenggang, Finalis Gagal Menang

Hasil Lengkap Liga Champions - Barcelona Imbang, Juara Bertahan Liverpool Tumbang, Chelsea Kalah

“Undang-undang ini menjadi dasar bagi jaksa melakukan pendampingan hukum untuk melakukan pembatalan pernikahan seorang laki-laki yang masih terikat terikat perkawinan yang sah dengan wanita lain,” pungkasnya.(*)

Berita Terkini