Laporan Saiful Bahri Bahri I Lhokseimawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Terungkap sebuah kisah miris yang mendera seorang bocah sembilan tahun di sebuah desa di Lhokseumawe.
Bolah tersebut diduga disuruh untuk mengemis oleh ayah tiri dan ibu kandungnya.
Bila tidak membawa pulang uang usai mengemis, maka bocah itu disiksa. Bahkan memilukan lagi, anak tersebut dikurung dan tangannya dirantai.
Sedangkan kasus ini terungkap dari laporan tetangga korban kepada seorang personel Babinsa Koramil Banda Sakti, pada Rabu (18/9/2019) sore.
Selanjutnya personel Babinsa berkoordinasi dengan pihak Polsek Banda Sakti. Lalu mendatangi rumah korban.
Tidak lama kemudian, anak dan ayah tiri korban serta istrinya yang juga ibu kandung korban dibawa ke Polres Lhokseumawe, untuk pengusutan lanjutan.
Selanjutnya keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolres Lhokseumawe. Kedua tersangka adalah ayah tiri korban berinisial MI (39) dan UG (34) selaku ibu kandung korban.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang, menyebutkan, sesuai hasil penyidikan, UG atau ibu kandung korban sudah mulai melakukan kekerasan terhadap anaknya itu bila tidak mau mengemis sejak umur enam tahun.
Baca: Polisi Tahan Orang Tua yang Rantai Anaknya Bila tak Bawa Uang Setelah Mengemis
Baca: VIDEO - Ayah dan Anak Tiri Ditangkap Polisi di Aceh Barat Karena Terlibat Judi Online
Baca: 6 Fakta Ayah Setubuhi Anak Kandung, Korban Hamil 5 Bulan, Pernah Dijual Rp 300.000 ke Sopir Truk
Dimana sesuai kronologi singkatnya, pada saat itu, UG pernah mencubit di bagian paha korban sekuat tenaga hingga memar kebiruan, dikarenakan korban tidak mau mengemis di seputaran Kota Lhokseumawe.
Lalu pada tahun 2018, pernah korban pulang dengan membawa uang tidak sesuai yang ditargetkan (target harus bawa pulang uang Rp 100 ribu), sehingga UG marah dan diduga memukul korban dengan cara melibas badan belakang dengan menggunakan tali rem sepeda yang terbuat dari besi lebih dari tiga kali.
Sehingga badan korban mengalami luka gores memar.
"Setelah kejadian tersebut, korban pun lebih giat lagi mencari uang sedekah. Walaupun setelah itu pernah korban membawa uang tidak sesuai target, sehingga UG diduga pernah juga memukul kepala korban dengan gelas kopi hingga mengeluarkan darah. Tapi korban hanya diam dan membersihkan darah yang telah mengalir di kepalanya dengan tisu. Sedangkan luka di kepala korban pun sembuh dengan sendirinya," papar AKP T Herlambamg.
AKP T Herlambang juga menjelaskan, pada Januari 2019, pernah juga korban tidak mendapatkan uang sesuai target, maka saat itu korban pun tidak berani pulang. Namun di tengah jalan, korban bertemu dengan MI yang merupakan ayah tirinya.
Korban ditangkap dan MI diduga menampar korban di wajah sebanyak dua kali dan membawa korban pulang ke rumah.
Sampai di rumah, korban dirantai kembali dan MI sempat mengatakan, "Dasar Anak Bandel," sambil menginjak-injak rantai yang sudah terikat di kaki korban berulang kali. Tindakan itu membuat kaki korban memar.
"Saat itu korban sempat diikat selama empat hari," katanya.
Selanjutnya, pada Senin (16/9/2019) dini hari, korban pulang dan hanya membawa uang Rp 60 ribu, kurang dari target.
Sampai di rumah, kedua orang tuanya sudah tidur. Namun pada pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan teringat kalau dia tidak membawa uang sesuai target.
Maka dia pun keluar rumah dan pergi tempat neneknya.
Singkatnya, pada Selasa (17/9/2019), korban dijemput MI di rumah teman korban.
Selanjutnya dibawa pulang. Sampai di rumah dia pun dirantai. Rantainya digembok.
Hingga satu hari kemudian atau pada Rabu (18/9/2019) sore, kasus dugaan penyiksaan ini pun terungkap.
"Saat ini kedua orang tuanya pun sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe," demikian AKP Indra T Herlambang.(*)