Berita Aceh Utara

Ini Isi Petisi Aliansi Mahasiswa Pase yang Diteken Ketua DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara

Penulis: Jafaruddin
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aliansi Mahasiswa Pase sedang berdemo di halaman DPRK Aceh Utara, Selasa (24/9/2019)

Ini Isi Petisi Aliansi Mahasiswa Pase yang Diteken Ketua DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara

 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pimpinan DPRK Aceh Utara dan Lhokseumawe meneken petisi (permohonan resmi kepada pemerintah) yang disampaikan seribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pase dalam aksi demo, Selasa (24/9/2019) dalam waktu yang berbeda.

Untuk Lhokseumawe petisi tersebut diteken Ketua Sementara Ismail A Manaf. Sedangkan Aceh Utara juga diteken Ketua Sementara Arafat.

Amatan Serambinews.com, seribuan mahasiswa dari empat kampus sekira pukul 09.00 WIB mulai menuju ke Lapangan Hiraq Lhokseumawe mengenakan almamater.

Masing-masing Universitas Malikussaleh (Unimal), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe, Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKEs) Bumi Persada dan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Lhokseumawe

Lalu mereka mulai berdemo di Gedung DPRK Lhokseumawe pukul 11.00 WIB. Aksi demo terseut mendapat pengawalan ketat dari Polres Lhokseumawe.  Sedangkan demo di DPRK Aceh Utara mulai berlangsung sekira pukul 13.30 WIB.

Pria Ini Dikubur Lima Hari Lima Malam, Ini yang Dirasakannya Selama dalam Kuburan

Hujan Guyur Abdya tak Mampu Hilangkan Kabut Asap, Anak-anak Mulai Diserang Batuk

Disdik Aceh Tengah Imbau Siswa Gunakan Masker

13 poin yang beradalam petisi aliansi mahasiswa Pase tersebut adalah :

1.    Meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) untuk mencabut UU KPK yang baru

2.    Menuntut Pemerintah Jokowi bertanggungjawab atas masalah asap dengan segera memadamkan kebakaran dan menyelematkan korban, beri perawatan gratis pada korban yang sakit serta bangun pusat rehabilitasi dan penanganan korban asap

3.    Tolak Rancangan KUHP

4.    Hentikan Kriminalisasi dan bebaskan pejuang demokrasi

5.    Tolak TNI-Polri yang menduduki jabatan sipil

6.    Hentikan segala bentuk perampasan ruang hidup

7.    Buka akses bagi jurnalis independen untuk meliput di papua

8.    Tolak Rancangan UU pertanahan

9.    Menuntut Pembubaran Badan Rektorasi Gambut

10.  Stop Industri Sawit

11.  Bentuk Panitia khusus (Pansus) untuk menuntaskan persoalan pupuk bersubsidi di Aceh Utara dan Lhokseumawe

12.  Segera Tuntaskan Permasalah irigasi Krueng Pase yang menjadi urat nadi pertanian rakyat dan keresahan tidak cukup suplai air

13.  Stop kriminalisasi petani berinovasi menuju kedaulatan pangan Aceh sebagai lumbung gabah secara nasional.(*)

Aceh tak Masuk 10 Destinasi Branding dan 10 Destinasi Prioritas Kementerian Pariwisata, Ini Sebabnya

Agen Kapal Pesiar, Sabang Termasuk dalam 15 Pelabuhan Tujuan

Stok Masker di BPBK Abdya Habis, Kabut Asap Semakin Pekat

 
 
 
 

Berita Terkini