Seorang Ayah Ditipu Mantan Napi yang Ngaku Kombes, Sudah Bayar Rp 757 Juta Agar Anaknya Masuk Akpol
SERAMBINEWS.COM - Kasus penipuan berkedok masuk anggota Polri dengan uang kembali terjadi, kini seorang ayah tertipu mantan napi.
Kasus Penipuan berkedok memasukkan ke satuan Polisi dengan terdakwa Indra Napitupulu berlanjut di Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/9/2019).
Dalam menjalankan aksinya, Indra mengaku sebagai polisi berpangkat Komisaris Besar (Kombes).
Kali ini Jaksa menghadirkan, orang tua korban, Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu dimana dalam kesaksiannya mereka telah menghabiskan uang sebesar Rp 757 juta agar anaknya Syahputra Ambarita menjadi polisi dengan pangkat Ipda.
Dalam kesaksiannya, Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer uang sebanyak 13 kali kepada terdakwa.
Baca: Seribuan Mahasiswa Mulai Demo Gedung DPRK Lhokseumawe, Ini Tujuannya
Baca: Beredar Pesan Berantai Plt Gubernur Minta PNS Diliburkan Karena Asap, Ini Penjelasan Karo Humas
"Saya percaya karena dia (Indra) mengaku berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Mabes Polri," ucapnya dihadapan Hakim Ketua Erintuah Damanik.
Bahkan, menantu Tongo yakni Andi Dedi Sihombing juga merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Samosir sempat bertemu dengan terdakwa sehingga korban tidak ada kecurigaan.
Untuk menyakinkan korban, terdakwa juga membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes Pol yang bertugas di Jakarta.
Dalam pertemuan di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA) pada tahun 2017 lalu itu, Tongo dan suaminya meminta kepada terdakwa agar anak mereka, Syahputra Ambarita mendaftar menjadi Bintara Polri.
Disitu, terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp 400 juta.
Baca: Batal Isi Kuliah di Kampus, Rocky Gerung: Mahasiswa sedang Memberi Kuliah pada Kekuasaan
Baca: Kondisi Perairan Aceh Masih Berkabut Asap, Panglima Laot Minta Nelayan Bawa Kompas
"Tapi belakangan uang yang kami serahkan sebanyak Rp 757 juta. Setelah ditunggu, anak saya tidak masuk menjadi peserta Taruna Akpol," terang Tongo.
Mendengar cerita korban, Hakim Erintuah Damanik menanyakan kepapa korban.
"Kenapa kalian percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi ?. Kan sudah tegas penerimaan PNS (ASN), Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim saat kepemimpinan Jokowi, murni tidak ada diminta uang. Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali," tanya hakim Erintuah.
"Percayanya karena dia (terdakwa) menunjuk kartu," jawab Andi yang turut bersaksi.