Berita Nagan Raya

Anak Bunuh Ayah di Nagan Raya, Begini Perkembangan Kasusnya

Penulis: Rizwan
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha SH ditanyai mengatakan, kasus pembunuhan dengan terdakwa Denis kini mulai disidang di PN Suka Makmue.

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Masih ingat kasus yang menewaskan M Yusuf (45), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya ditemukan bersimbah darah di areal perkebunan sawit pada Juni 2019 lalu?

Kasus dengan pelaku utama adalah anak kandungnya sendiri bernama, Denis alias Botong (31) kini mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Suka Makmue, Nagan Raya.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat (4/10/2019), sidang perdana kasus pembunuhan dengan terdakwa Denis dengan agenda pembacaan dakwaan, digelar pada Senin lalu.

Sedangkan sidang lanjutan akan berlangsung pada Senin pekan depan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Nagan Raya, Rahmad Ridha SH ditanyai mengatakan, kasus pembunuhan dengan  terdakwa Denis kini mulai disidang di PN Suka Makmue.

Baca: VIRAL Video Adegan Panas Bebby Fey dengan Seorang Pria Tersebar di Instagram, Siapa Sosoknya?

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya bersama Tim Polda Aceh berhasil mengungkap pelaku pembunuhan M Yusuf (45), yang bertugas sebagai centeng (penjaga) kebun sawit PT Surya Panen Subur (SPS), di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya.

Ia  ditemukan tewas dalam areal kebun pribadinya, Minggu 23 Juni 2019.

Hasil pemeriksaan polisi terungkap, ternyata pelaku pembunuhan tersebut adalah anak kandungnya sendiri bernama Denis alias Botong (31), warga Desa Alue Raya, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya. 

Tersangka sebelumnya juga merupakan centeng di PT SPS II  danditahan polisi sejak Kamis 4 Juli 2019.

Setelah ia mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik, terkait kasus pembunuhan orangtuanya.

Baca: Azhari Cagee Kembali Dipanggil Polda Aceh, Buntut Demo Ricuh Pada Peringatan Damai

Sementara barang bukti yang diamankan polisi dari tangan tersangka berupa, sebilah pisau dapur beserta sarung kulit warna hitam cokelat, satu lembar baju kaos berkerah warna merah, satu lembar celana jeans panjang warna biru, satu buah sepatu boot merek AP.

Pembunuhan itu dari pemeriksaan terungkap, dendam atau sakit hati tersangka dengan korban yang merupakan orang tuanya karena tidak diizinkan mengarap kebun sawit. (*)

Baca: Pelantikan Pimpinan DPRK Agara Tetap Dilakukan Hari Ini, Tapi Molor dan Ini Sebabnya

Berita Terkini