Berita Abdya

Baitul Mal Abdya Segera Salur ZIS Rp 3,06 Miliar untuk 4.870 Mustahik, Ini Syarat dan Kriterianya

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penerima ZIS Abdya beramai-ramai membuka buku rekening pada Bank Aceh Cabang Blangpidie, Jumat (4/10/2019) siang. SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF

“Saat ini proses akhir melengkapi administrasi calon penerima, paling lambat pertengahan November ini sudah disalurkan,” kata Wahyudi.

Baitul Mal Abdya Segera Salur ZIS Rp 3,06 Miliar untuk 4.870 Mustahik, Ini Syarat dan Kriterianya 

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2019 akan menyalurkan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) Rp 3.062.500 kepada sekitar 4.870 mustahik. 

Para penerima itu tersebar di 152 gampong dalam sembilan kecamatan di Abdya. 

 “Saat ini proses akhir melengkapi administrasi calon penerima, paling lambat pertengahan November ini sudah disalurkan,” kata Kepala Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria SPi kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).

 Wahyudi menyebutkan penyaluran ZIS tahun 2019 kepada lima kelompok mustahik, yaitu santunan miskin 3.000 orang dan nilainya Rp 600.000 per orang.

Kemudian santunan fakir biasa sejumlah 650 orang dan fakir uzur 170 orang. Nilainya masing-masing Rp 1 juta per orang.

Selanjutnya, santunan kepada guru balai pengajian/rumah pengajian/TPA sebanyak  550 orang Rp 350.000 per orang dan santunan santri mondok luar kabupaten 500 orang. Nilainya Rp 500.000 per orang.

Baca: VIRAL Video Adegan Panas Bebby Fey dengan Seorang Pria Tersebar di Instagram, Siapa Sosoknya?

Baca: Azhari Cagee Kembali Dipanggil Polda Aceh, Buntut Demo Ricuh Pada Peringatan Damai

Baca: VIRAL Video Balon Udara Meledak di Ketinggian 10.000 Kaki, Ibu-Anak Meninggal Terjatuh

Wahyudi Satria menjelaskan, total dana ZIS yang segera disalurkan tahun 2019 mencapai Rp 3.062.500.000 kepada 4.870 orang.

Dana ZIS yang disalurkan 2019 itu merupakan penerimaan tahun 2018 serta sisa penyaluran tahun 2017 dan 2018.    

Adapun kriteria calon penerima santunan miskin adalah berstatus miskin, berdomisili di desa setempat minimal 3 tahun, tidak menerima pensiun.

Usia minimal 40 tahun, kecuali kepala keluarga mengalami sakit menahun dan janda memelihara anak yatim.

Kriteria calon penerima santunan fakir, berstatus fakir, berdomisili di Abdya, tidak menerima pensiun.

Usia minimal 50 tahun, atau minimal 35 tahun bagi calon penerima yang mengalami sakit menahun/cacat permanen.

Halaman
12

Berita Terkini