Berita Bireuen

Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen

Penulis: Ferizal Hasan
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka khalwat (perselingkuhan) dicambuk di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Jumat (4/10/2019).

Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) lalu melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.

Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya saat itu, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)

Berita Terkini