Sebutnya, hasil dari putusan kasasi MA Nomor 3K/JN/2019, Naz terbukti bersalah atau melanggar syariat tindak pidana Khalwat.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (2/8/2019) lalu melaksanakan eksekusi cambuk terhadap tiga terpidana khalwat atau mesum.
Namun, salah seorang pria yang dieksekusi tidak ada pasangannya saat itu, padahal yang bersangkutan dilaporkan terlibat selingkuh dengan istri orang. (*)