Sebar Video Hoaks Yel TNI "Macan Jadi Kucing", Polisi Tangkap 3 Tersangka

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rickynaldo Chairul, di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).(KOMPAS.com/Devina Halim)

"Motifnya maksudnya adalah terbawa suasana, kemudian menyebarkan dengan maksud memecah-belah sehingga proses pengamanan yang dilakukan aparat TNI dan Polri saat situasi minggu-minggu lalu yang kurang kondusif itu menjadi terganggu," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 208 KUHP.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku adalah maksimal sembilan tahun penjara.

 

Baca: Camat Apresiasi Sikap Warga yang Lahannya Dilintasi Pipa Pembuangan Gas tanpa Ganti Rugi

Baca: Jadi Buruan Polri, Veronica Koman Tampil di TV Australia, Ngaku Dapat Ancaman Diperkosa dan Dibunuh

Baca: Hasil FP1 MotoGP Thailand 2019 - Marc Marquez Terjatuh Kecelakaan, Maverick Vinales Tercepat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap 3 Penyebar Video Hoaks Yel TNI "Macan Jadi Kucing""

Penulis : Devina Halim

Berita Terkini