Sebaliknya, pihak Kantor Imigrasi Langsa tahun ini sudah menggagalkan 65 calon TKI ilegal yang coba melakukan permohonan pembuatan paspor.
Tahun 2019, Belum Ada Warga Aceh Urus Paspor Sebagai TKI Resmi di Kantor Imigrasi Langsa
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Hingga memasuki bulan Oktober 2019, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa belum ada melayani pemohon pembuatan paspor TKI resmi ke luar negeri.
Sebaliknya, pihak Kantor Imigrasi Langsa tahun ini sudah menggagalkan 65 calon TKI ilegal yang coba melakukan permohonan pembuatan paspor.
Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Denni Jumanson, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Senin (7/10/2019).
"Ada sekitar 65 warga Aceh yang coba melakukan permohonan pembuatan paspor untuk berangkat ke luar negeri guna bekerja, tetapi berhasil diketahui petugas kami, sehingga pembuatan paspor mereka kami tolak," kata Denni Jumanson.
Menurutnya, paspor bagi TKI resmi hanya bisa dikeluarkan, jika pemohon menyertakan rekomendasi dari Dinas Ketenaga Kerjaan sebagai syarat utama.
Baca: Digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Irwandi, Tiyong: Saya Santai Saja
Baca: BREAKING NEWS - Meulaboh Dilanda Petir dan Hujan Deras
Baca: Ini Petisi Masyarakat Dewantara yang Dituntut ke PT Pupuk Iskandar Muda
Adapun rata-rata pemohon paspor di Kantor Imigrasi Langsa, kata Denni Jumanson saat ini 20-25 orang setiap hari.
"Sampai bulan Oktober 2019 ini, ada sekitar 6.000-7.000 warga Aceh yang melakukan permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Langsa," jelasnya.
Deni Jumanson menambahkan, warga Aceh pemohon paspor tertinggi adalah mereka yang melakukan kunjungan keluarga atau melancong ke Malaysia yang mencapai 70 persen.
Kemudian barulah disusul warga Aceh yang berobat ke Malaysia maupun Singapura.
Terakhir, sekitar 3-5 persen pemohon paspor untuk umrah.
"Sedangkan untuk paspor haji setiap tahunnya antara 200-240 orang saja," demikian Denni Jumanson. (*)