Breaking News

Berita Banda Aceh

Digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Irwandi, Tiyong: Saya Santai Saja

Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong menanggapi santai reaksi Irwandi yang menggugat...

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/SUBUR DANI
Tim kuasa hukum Irwandi Yusuf bersama kader PNA mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Senin (7/10/2019). 

Digugat ke Pengadilan Negeri Banda Aceh oleh Irwandi, Tiyong: Saya Santai Saja

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Samsul Bahri alias Tiyong menanggapi santai reaksi Irwandi yang menggugat dirinya bersama Miswar Fuady (mantan sekjen PNA), dan Irwansyah (Ketua Majelis Tinggi PNA) ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.

“Mereka menggugat hak mereka, biar pengadilan yang memutuskan. Pengadilan juga tidak semberangan menolak dan menerima gugatan itu. Mereka kan mempelajari juga. Kalau saya santai saja,” kata Tiyong menjawab Serambinews.com, Senin (7/10/2019) melalui telepon dari Jakarta.

Menurutnya, dengan gugatan itu berarti Irwandi secara tidak langsung mengakui KLB di Bireuen sudah sah.

“Dengan gugatan ini, saya rasa Irwandi juga sudah mengakui KLB itu sah. Kalau tidak sah, ngapain gugat,” ujar Tiyong dengan nada santai.

Dalam kesempatan itu, Tiyong mempertanyakan kenapa dirinya yang digugat jika yang dipersoalkan pelaksanaan KLB.

“Ketika Tiyong digugat, bukankah Tiyong sudah diberhentikan dari anggota PNA? Berarti dia masih mengakui Tiyong sebagai anggota PNA,” ujarnya.

Anggota DPRA Hadir ke Lokasi Saat Masyarakat Demo PIM, Ini Tujuannya

Majun dari Mahaguru Masri Yoga, Warisan Resep Kuno Aceh

BREAKING NEWS - Meulaboh Dilanda Petir dan Hujan Deras  

Seharusnya yang digugat, lanjut dia, adalah Majelis Tinggi PNA karena sudah memerintahkan pelaksanaan KLB. Sedangkan dirinya, kata Tiyong, hanya menjalankan perintah majelis tinggi untuk melaksanakan KLB dalam jangka waktu sepuluh hari.

“Sebenarnya mereka harus menggugat majelis tinggi. Kalau yang digugat Tiyong secara pribadi dan Miswar Fuady secara pribadi, itu gugatannya salah alamat,” ungkap Tiyong yang juga anggota DPRA ini setengah mengurui.

Sementara majelis tinggi partai, sambung Tiyong, membuat perintah pelaksanaan KLB juga atas perintah AD/ART Partai. Karena Irwandi sendiri sudah setahun lebih tidak bisa aktif di kepartaian setelah tersandung dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Sebagaimana lazimnya pimpinan parpol baik lokal dan nasional, ketika tersandung masalah yang tidak bisa aktif, kebiasaan orang aktif. Selain itu, Irwandi dinonaktifkan juga karena membuat manuver yang merugikan PNA,” sebut dia.

Contohnya, Tiyong menyatakan Irwandi memberhentikan dirinya dari ketua harian dan Miswar Fuady dari posisi sekretaris jenderal tanpa melalui rapat pleno partai. Menurutnya, aturan pemberhentian pengurus sudah diatur dalam AD/ART PNA.(*)

Muslem D Ditetapkan Sebagai Ketua DPRK Definitif, Ini Harapan Pemerintah

Cek Midi dan Masri Yoga Beberkan Pengobatan Kuno Aceh dalam PKN di Istora Senayan Jakarta

Mawardi Ali Pastikan, Even Turnamen Bolavoli Piala Bupati Aceh Besar 2019 Sesuai Jadwal

 
 



Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved