Berita Aceh Utara

Ini Petisi Masyarakat Dewantara yang Dituntut ke PT Pupuk Iskandar Muda

Berulang kali masyarakat menyampaikan petisi (permohonan resmi) saat berdemo di depan Pintu Gerbang PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Senin (7/10/2019).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
SERAMBINEWS.COM/JAFARUDDIN
Masyarakat Kecamatan Dewantara Aceh Utara berdemo ke PIM, Senin (7/10/2019) 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Berulang kali masyarakat menyampaikan petisi (permohonan resmi) saat berdemo di depan Pintu Gerbang PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) Senin (7/10/2019).

Seratusan masyarakat mulai berkumpul di depan Masjid Bujang Salim Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara sekira pukul 08.30 WIB. Lalu, sekira pukul 09.30 WIB, berangkat ke pintu gerbang PIM dengan menggunakan sepeda motor dan mobil. Setelah memarkir sepmor baru seratusan warga mulai berdemo.

Aksinya masyarakat membacakannya 8 poin petisi yang menjadi tuntutan.

Poin pertama, pertemukan kami FORPEMDA dengan Direksi PT Pupuk Iskandar Muda.

Kemudian poin kedua Hibahkan limbah scrap eks PT AAF kepada masyarakat lingkungan (Dewantara) melalui Forum Pemuda Dewantara sebesar 25 persen dari hasil penjualan.

Poin ketiga yakni, berikan dokumen konkrit perencanaan revitalisasi lahan eks PT AAF yang akan dilakukan setelah terjadinya pemusnahan aset.

Poin empat  adalah prioritaskan masyarakat lingkungan 15 desa di Kecamatan Dewantara pada setiap proses penerimaan tenaga kerja dan segala aktivitas yang berkaitan dengan PT PIM dan PT AAF

Poin lima Libatkan seluruh Ketua Karang Taruna di lingkungan (Dewantara) dalam perencanaan, pembahasan, pengelolaan dan pengalokasian dana CSR PT PIM.

Baca: Pendemo Ingin Segel Pintu Gerbang PIM, Begini Reaksi Polisi

Baca: Seratusan Warga Dewantara Demo PT Pupuk Iskandar Muda, Ini Tuntutannya

Baca: Demo PT PIM, Ratusan Warga Mulai Berkumpul di Depan Masjid Bujang Salim

Poin Berikan kompensasi kepada masyarakat Kecamatan Dewantara akibat limbah cair berdirinya PT PIM dan PT AAF , yang sangat berimbas kepada kesehatan.

Maka perusahaan harus mempertimbangkan perihal ini serta mempertanggungjawabkan karena dalam undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memuat asas strict liability (tanggung jawab mutlak). 

Kemudianian poin ke-tujuh, Hibahkan Aset Perumahan Eks PT AAF yang pernah dihibahkan kepada Pemkab Aceh Utara untuk 12 Desa Masyarakat Dewantara. 

Sedangkan poin terakhir adalah sebelum poin petisi ini direalisasikan, maka segala aktivitas yang terlibat mengenai limbah scrap eks PT AAF dihentikan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved