Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Perwakilan pedagang Pajak Inpres bersama Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR), Selasa (8/10/2019) siang, kembali mendatangi Kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Kedatangan mereka untuk menangih janji Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Pajak Inpres.
Para pedagang pun diterima Wakil Walikota (Wawalko) Lhokseumawe Yusuf Muhammad.
Saat kegiatan audiensi dimulai, maka para mahasiswa ataupun pedagang mulai menyampaikan berbagai keluhan, seperti dugaan pungli (penyetoran di luar retribusi resmi), mahalnya harga lapak, hingga persoalan penggusuran.
Usai para pedagang dan mahasiswa menyampaikan semua persoalan yang sedang terjadi di Pasar Inpres, maka Wawalko Lhokseumawe Yusuf Muhammad kembali menegaskan, kalau sementara ini tidak ada penggusuran di Pajak Inpres.
Selain itu, dia meminta agar pedagang untuk tidak membayar retribusi kepada siapa pun bila tidak dilengkapi dengan bukti atau kwitansi resmi dari Pemko Lhokseumawe.
Usai Yusuf Muhammad mengatakan hal tersebut, diskusi antara pedagang, mahasiswa, dan pihak Pemko terus berlanjutnya hingga pukul 17.00WIB.
Pembahasnya tetap dengan persoalan dugaan pungli, penertiban harga sewa lapak dan juga retribusi resmi.
Sebelumnya, pada awal September 2019 lalu, para pedagang dan mahasiswa beraudiensi dengan pihak Disperindagkop Lhokseumawe guna mengeluhkan tentang dugaan adanya kutipan diluar retribusi wajib bagi para pedagang kecil di Pasar Inpres.
Namun ekses pertemuan tersebut, pedagang malah mendapatkan surat dari Disperindakop untuk menutup lapak mereka.
Mereka diberi waktu hingga 20 September 2019. Bila belum dipindahkan lapaknya, maka akan digusur.
Mendapatkan surat tersebut, maka pada Senin (16/9/2019) pagi, seratusan pedagang dan mahasiswa berdemo di kantor Wali Kota Lhokseumawe.
Mereka memprotes akan digusurnya para pedagang di sana. Selain itu juga meminta Wali Kota Lhokseumawe untuk memberhentikan Kepala Disperidagkop karena tidak bisa hadir untuk memberikan solusi.
Mereka juga meminta kepada Kapolres Lhokseumawe untuk memeriksa Kepala Dinas Disperidagkop, dan meminta kepada DPRK untuk segera membuat tim Pansus agar menyelidiki indikasi korupsi terkait dana retribusi oleh pejabat Disperindagkop setempat.