Berita Banda Aceh

Korupsi Pengadaan Alat Perangkap Hama Kopi Rp 48 Miliar, Polisi Tetapkan 4 Tersangka di Bener Meriah

Penulis: Subur Dani
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin bersama Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono menunjukkan barang bukti hasil sitaan kasus korupsi di Bener Meriah dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Rabu (9/10/2019)

Sore ini tim penyidik akan berangkat ke Bener Meriah dan akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah, karena TKP-nya di sana,” ujar Saladin.

Adapun barang bukti yang berhasil disita polisi dari tersangka AR adalah uang tunai senilai Rp 2,2 miliar berikut dua sertifikat tanah di Desa Paya Tumpi, Kecamatan Kebayakan, Aceh Tengah.

“Untuk sertifikat tanah estimasinya harga mencapai dua miliar,” kata Saladin.

Baca: Ini Jadwal Rekrutmen CPNS 2019, Total Formasi yang Akan Dibuka Sebanyak 197.111

Polisi juga menyita uang sebesar Rp 50 juta dari tersangka T selalu PPK.

“Sehingga total pengembalian uang negara yang disita penyidik sebesar Rp 4,3 miliar,” kata Saladin.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama seumur hidup, paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dalam konferensi pers tadi, polisi juga memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai RP 2 miliar lebih sertifikat tanah, dan berkas-berkas lainnya. (*)

Baca: Istri Sedang Menidurkan Anak Saat Suami Ditembak KKB di Papua, Ini Pesan Pelaku Sebelum Pergi

Berita Terkini