Kemudian dilanjutkan pembahasan KUA PPAS 2020 bersama dengan Pemkab atau TAPK Abdya.
“Kita usahakan KUA PPAS 2020 segera bisa dibahas bersama, tapi baru dilaksanakan setelah paripurna penetapan pimpinan DPRK yang definitif,” katanya.
Seperti diberitakan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyatakan, sampai tanggal 10 Oktober 2019, baru tiga daerah dari 23 kabupaten/kota di Aceh yang sudah meyerahkan dokumen RAPBK 2020 kepada Pemerintah Aceh untuk dievaluasi.
Ketiga daerah itu, yakni Aceh Timur, Nagan Raya dan Bener Meriah. Sisanya, 20 kabupaten/kota lagi belum menyerahkan.(*)